Warga City Garden Residence Ajukan Gugatan Class Action terhadap Pengembang, Persoalkan Fasilitas Umum dan Transparansi IPL

Warga City Garden Residence Ajukan Gugatan Class Action terhadap Pengembang, Persoalkan Fasilitas Umum dan Transparansi IPL

Warga Komplek City Garden Residence (CGR), Bandung, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT GAN Properti melalui mekanisme class action. Gugatan tersebut diajukan atas dugaan belum terpenuhinya fasilitas umum di lingkungan perumahan serta pengelolaan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dinilai tidak transparan.

Kuasa hukum warga, Faisal M. Yusuf Nasution, S.H., M.H., mengatakan gugatan berangkat dari ketidaksesuaian antara janji pemasaran dengan kondisi yang terealisasi di lapangan. Ia menyebut Muhamad Arfan menjadi perwakilan warga dalam gugatan perwakilan kelompok itu.

Menurut pihak warga, pengembang belum merealisasikan sejumlah fasilitas umum dan sosial sebagaimana dipromosikan kepada konsumen. Mereka juga merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang mewajibkan pengembang menyediakan fasilitas umum bagi penghuni perumahan.

Fasilitas yang dipersoalkan antara lain tempat ibadah dan sarana sosial lain yang disebut belum memiliki kepastian realisasi hingga saat ini.

Selain soal fasilitas, gugatan turut menyoroti penagihan IPL dan biaya air yang dinilai tidak tertib serta kurang transparan. Warga mempertanyakan dasar perhitungan, mekanisme pengelolaan, hingga akuntabilitas penggunaan dana yang dipungut.

Faisal menyatakan dalam gugatan tersebut pihaknya menuntut ganti rugi lebih dari Rp1 miliar. Ia juga menyebut akan mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset pengembang sebagai langkah untuk melindungi hak warga.

Di sisi lain, Faisal menambahkan pihaknya masih mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, meski saat ini fokus utama gugatan berada pada proses perdata.

Langkah hukum ini ditempuh setelah berbagai aspirasi dan komunikasi warga disebut tidak menghasilkan penyelesaian yang memadai. Proses persidangan selanjutnya akan menjadi ruang pembuktian bagi para pihak untuk menjelaskan duduk perkara secara terbuka di hadapan hukum.