Warga di Sejumlah Daerah Desak Transisi Energi yang Adil dan Transparan

Warga di Sejumlah Daerah Desak Transisi Energi yang Adil dan Transparan

Isu transisi energi di Indonesia dinilai semakin mendesak di tengah ancaman kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dipengaruhi dinamika geopolitik global. Namun, di saat kebutuhan percepatan menuju energi bersih menguat, kebijakan pembatalan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) justru dipandang dapat memperlambat langkah transisi.

Di berbagai daerah, masyarakat yang terdampak proyek energi—baik PLTU maupun Energi Baru Terbarukan (EBT)—kian vokal menyuarakan tuntutan keadilan dan transparansi. Aspirasi tersebut mengemuka dalam Lokakarya Transisi Energi Berkeadilan yang digelar di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Jawa Barat.

Warga menekankan bahwa transisi energi tidak boleh semata berorientasi pada target penurunan emisi, tetapi harus inklusif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dorongan ini muncul di tengah fakta bahwa sektor energi masih menjadi salah satu penyumbang emisi global terbesar, sementara batu bara diproyeksikan Badan Energi Internasional tetap menjadi sumber listrik utama hingga 2030.

Indonesia telah menetapkan komitmen melalui Nationally Determined Contribution (NDC) dan target Net Zero Emission 2060. Meski demikian, implementasi di lapangan dinilai belum berjalan optimal.

Di Sumatera Utara, hasil penelitian Yayasan Srikandi Lestari menunjukkan 70 persen masyarakat di sekitar PLTU Pangkalan Susu telah memahami dampak negatif pembakaran batu bara terhadap lingkungan dan kesehatan. Direktur Yayasan Srikandi Lestari, Sumiati Surbakti, menyebut pemahaman tersebut belum sepenuhnya mendorong perubahan sikap karena adanya narasi bahwa energi bersih membutuhkan biaya mahal.

“Sebagian besar masyarakat sebenarnya sudah paham dampak PLTU, tetapi narasi bahwa energi bersih itu mahal membuat minat terhadap transisi energi menjadi rendah,” kata Sumiati.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam program pemulihan lingkungan serta mekanisme kompensasi bagi masyarakat terdampak. Menurutnya, bila kebijakan pensiun dini PLTU benar-benar dijalankan, keadilan bagi warga harus menjadi prioritas. “Yang terpenting adalah adanya kompensasi yang adil bagi masyarakat terdampak karena ini menyangkut masa depan generasi mendatang,” ujarnya.

Sementara itu di Jawa Barat, rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1 disebut mendapatkan dukungan masyarakat pesisir. Nelayan hingga pekerja pengupas rajungan mengaku merasakan dampak langsung dari aktivitas PLTU. Keberadaan jetty atau dermaga batu bara dinilai mengganggu jalur melaut, sehingga nelayan harus memutar lebih jauh dan berimbas pada efisiensi serta hasil tangkapan.

Wiwid, seorang pengupas rajungan dari Desa Waruduwur, Indramayu, mengatakan dampak ekonomi juga dirasakan perempuan. “Hasil tangkapan rajungan menurun, sehingga pendapatan kami ikut berkurang,” ujarnya dalam diskusi lokakarya.

Di Sumatera Barat, tantangan transisi energi muncul dari proyek EBT yang dinilai belum sepenuhnya adil. Salah satu contohnya proyek PLTP Gunung Talang yang memicu konflik sosial akibat minimnya pelibatan masyarakat sejak awal. Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, menilai pendekatan pemerintah yang lebih menonjolkan narasi transisi energi tanpa keterlibatan warga telah memicu ketidakpercayaan.

“Konflik terjadi karena masyarakat tidak dilibatkan secara utuh. Akibatnya, proyek energi justru dipandang sebagai eksploitasi sumber daya alam,” kata Diki. Ia menambahkan, tanpa keadilan, transisi energi berpotensi memunculkan konflik baru di tengah masyarakat.

Peneliti Center for Agrarian and Environmental Justice (CAEJ) Universitas Andalas, Apriwan, menilai persoalan utama transisi energi bukan minimnya kebijakan, melainkan ketidaksinkronan antara kebijakan nasional dan kondisi lokal. Dari kajian sejumlah proyek EBT di Sumbar—termasuk Danau Singkarak, Gunung Talang, Tandikek Singgalang, dan Muara Laboh—ditemukan persoalan seperti konflik tanah ulayat, resistensi sosial, hingga ketimpangan distribusi manfaat ekonomi.

“Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan keadilan dalam tata kelola transisi energi,” ujar Apriwan. Ia menekankan pentingnya integrasi nilai lokal dalam kebijakan energi, seperti prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah serta Salingka Nagari, yang dinilai dapat memperkuat legitimasi kebijakan di tingkat masyarakat.

Dari Sumatera Utara, Onrizal dari Green Justice Indonesia melihat transisi energi sebagai peluang untuk mendorong ekonomi hijau yang berkeadilan. Menurutnya, wilayah tersebut memiliki potensi energi terbarukan yang besar dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menurunkan emisi. “Transisi energi bukan hanya kewajiban, tetapi juga peluang strategis untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” katanya.

Direktur Rhizoma, Meiki Paendong, juga menilai pensiun dini PLTU tidak cukup dilihat dari sisi teknologi. Ia menegaskan aspek sosial harus menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan transisi energi. “Transisi energi bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga proses sosial. Suara masyarakat harus menjadi bagian penting dalam pengambilan kebijakan,” ujarnya.

Berbagai pandangan tersebut menunjukkan percepatan transisi energi di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari keadilan, transparansi, dan partisipasi publik. Di tengah tekanan global seperti kenaikan harga BBM dan tuntutan penurunan emisi, kebijakan energi dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga tepat sasaran. Tanpa pelibatan masyarakat dan distribusi manfaat yang adil, transisi energi dinilai berisiko kehilangan legitimasi sosial dan memicu konflik baru di daerah.