Warga di Sumbar, Sumut, dan Jabar Desak Transisi Energi Berkeadilan dan Transparan

Warga di Sumbar, Sumut, dan Jabar Desak Transisi Energi Berkeadilan dan Transparan

Transisi energi di Indonesia dinilai semakin mendesak di tengah dinamika global yang berpotensi mendorong kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun, agenda peralihan menuju energi yang lebih bersih menghadapi tantangan ketika kebijakan pembatalan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) disebut memperlambat langkah nasional. Di sisi lain, suara masyarakat terdampak proyek energi baru terbarukan (EBT) di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Jawa Barat kian menguat, terutama terkait tuntutan keadilan dan transparansi.

Aspirasi tersebut mengemuka dalam rangkaian Lokakarya Transisi Energi Berkeadilan yang digelar di masing-masing daerah. Seruan yang muncul relatif senada: percepatan transisi energi perlu dijalankan secara inklusif, berakar pada kearifan lokal, serta mengutamakan kemaslahatan publik, bukan sekadar mengejar target angka pengurangan emisi.

Secara global, sektor energi disebut menjadi salah satu penyumbang emisi terbesar, sementara batu bara diprediksi Badan Energi Internasional masih menjadi sumber listrik terbesar hingga 2030. Indonesia merespons melalui komitmen Nationally Determined Contribution (NDC), target Net Zero Emission 2060, serta sejumlah kebijakan percepatan EBT. Meski begitu, implementasi dinilai masih tersendat, antara lain karena pensiun dini PLTU yang belum berjalan dan proyek EBT yang belum sepenuhnya melibatkan masyarakat terdampak.

Di Sumatera Utara, penelitian Yayasan Srikandi Lestari menyebut 70 persen warga di sekitar PLTU Pangkalan Susu sudah memahami dampak pembakaran batu bara. Namun, Direktur Yayasan Srikandi Lestari Sumiati Surbakti menilai narasi bahwa energi bersih mahal membuat minat terhadap energi bersih menjadi lebih rendah. Ia juga menekankan perlunya data program pemulihan lingkungan yang menyeluruh agar kompensasi bagi warga terdampak dapat diberikan secara adil. Menurutnya, jika pensiun dini PLTU dijalankan, aspek penting yang perlu dipastikan adalah kompensasi yang adil bagi masyarakat terdampak karena berkaitan dengan masa depan generasi berikutnya.

Di Jawa Barat, rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1 disebut mendapat sambutan baik dari nelayan hingga pengupas rajungan yang merasakan dampak aktivitas PLTU. Keberadaan jetty atau dermaga pengangkutan batu bara membuat nelayan kerap harus memutar karena jalur melaut terhalang jembatan jetty. Wiwid, pengupas rajungan dari Desa Waruduwur, Indramayu, menyampaikan dampak ekonomi yang dirasakan perempuan. Ia menyebut hasil tangkapan rajungan menurun sehingga pendapatan ikut berkurang.

Sementara itu di Sumatera Barat, sejumlah pihak menilai transisi energi tanpa keadilan berisiko memunculkan konflik baru. Pemilihan teknologi yang tidak selaras dengan karakter masyarakat, ditambah minimnya transparansi dan pelibatan warga sejak tahap awal, membuat transisi energi rentan dipersepsikan hanya sebagai klaim “energi bersih” atau sebatas pemenuhan target pengurangan emisi. Direktur LBH Padang Diki Rafiqi mencontohkan konflik dalam proyek energi seperti Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Gunung Talang, yang menurutnya terjadi karena pemerintah lebih sibuk membangun narasi transisi tanpa memastikan keterlibatan masyarakat. Akibatnya, proyek skala besar dapat dipandang sebagai bentuk eksploitasi sumber daya alam yang mengorbankan warga.

Peneliti Center for Agrarian and Environmental Justice (CAEJ) Universitas Andalas, Apriwan, menilai masalah utama transisi energi di daerah—khususnya Sumatera Barat—bukan terletak pada ketiadaan kebijakan atau potensi teknis, melainkan ketidaksinkronan desain kebijakan nasional yang sentralistik dengan kondisi setempat. Dari analisis berbagai proyek EBT di Sumatera Barat seperti Danau Singkarak, Gunung Talang, Tandikek Singgalang, dan Muara Laboh, ia menyebut persoalan yang muncul meliputi resistensi sosial, konflik tanah ulayat, krisis kepercayaan, serta ketimpangan distribusi manfaat ekonomi.

Menurut Apriwan, kondisi tersebut tidak semestinya dilihat semata sebagai penolakan terhadap transisi energi, melainkan sebagai indikator adanya kesenjangan keadilan dalam tata kelola. Ia menekankan perlunya integrasi antara kerangka global dan nilai lokal, termasuk penerapan prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah serta Salingka Nagari. Ia menjelaskan, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah berfungsi sebagai sumber legitimasi moral dan etika publik, sementara Salingka Nagari menyediakan struktur kelembagaan berbasis nagari yang menekankan musyawarah, konsensus, dan kepemilikan kolektif atas sumber daya alam.

Dari Sumatera Utara, Onrizal dari Green Justice Indonesia menyatakan transisi energi berkeadilan di wilayah tersebut bukan sekadar mandat nasional, melainkan peluang strategis untuk membangun ekonomi hijau yang berkeadilan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Ia menilai Sumatera Utara memiliki sumber energi terbarukan yang potensial untuk mempercepat transisi sekaligus menjaga keadilan sosial bagi kelompok rentan dalam upaya penurunan emisi.

Di Jawa Barat, Direktur Rhizoma sekaligus pelaksana lokakarya, Meiki Paendong, menekankan bahwa pensiun dini PLTU tidak cukup dipahami sebagai pergantian teknologi semata. Menurutnya, transisi energi bukan hanya persoalan teknis dan ekonomi, melainkan proses sosial yang perlu melibatkan masyarakat terdampak sebagai subjek utama perubahan, termasuk dalam pengambilan kebijakan.

Rangkaian suara dari tiga daerah tersebut menunjukkan bahwa percepatan transisi energi tidak hanya menyangkut target energi bersih, tetapi juga tata kelola yang transparan, distribusi manfaat yang adil, serta keterlibatan bermakna masyarakat yang paling terdampak.