Transisi energi Indonesia dinilai berada di persimpangan. Di tengah ancaman kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dipengaruhi dinamika Timur Tengah, kebijakan pembatalan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) disebut berpotensi memperlambat agenda energi nasional.
Di saat yang sama, tuntutan transparansi dan keadilan dari masyarakat terdampak proyek Energi Baru Terbarukan (EBT) di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Jawa Barat menguat. Aspirasi itu tercermin dalam rangkaian Lokakarya Transisi Energi Berkeadilan yang digelar di masing-masing daerah. Seruan yang muncul menekankan bahwa percepatan transisi energi harus inklusif, berakar pada kearifan lokal, serta mengutamakan kemaslahatan publik, bukan sekadar mengejar target di atas kertas.
Sektor energi disebut menjadi salah satu penyumbang terbesar emisi global, dengan batu bara diprediksi Badan Energi Internasional masih menjadi sumber listrik terbesar hingga 2030. Indonesia telah merespons melalui komitmen Nationally Determined Contribution (NDC), target Net Zero Emission 2060, serta sejumlah kebijakan percepatan EBT. Namun, implementasi dinilai masih menghadapi kendala, termasuk pensiun dini PLTU yang belum terlaksana dan proyek EBT yang belum sepenuhnya melibatkan suara masyarakat terdampak.
Di Sumatera Utara, hasil penelitian Yayasan Srikandi Lestari menunjukkan 70% warga di sekitar PLTU Pangkalan Susu disebut sudah memahami dampak pembakaran batu bara. Direktur Yayasan Srikandi Lestari, Sumiati Surbakti, pada Jumat (10/4/2026) menyatakan, pemahaman itu kerap berhadapan dengan narasi bahwa energi bersih mahal sehingga kurang diminati.
Sumiati menekankan perlunya data program pemulihan lingkungan yang menyeluruh untuk memastikan kompensasi bagi warga terdampak di sekitar PLTU dapat diterima secara adil. Ia menilai, jika pensiun dini PLTU nantinya dijalankan dan transisi energi dilakukan, aspek penting yang harus dipastikan adalah adanya kompensasi yang adil bagi masyarakat terdampak karena menyangkut masa depan generasi berikutnya.
Di Jawa Barat, rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1 disebut mendapat sambutan baik dari nelayan hingga pengupas rajungan, mengingat dampak yang dirasakan selama ini. Fasilitas jetty atau dermaga pengangkutan batu bara dinilai membuat nelayan kerap harus memutar karena jalur melaut terhalang jembatan jetty. Wiwid, pengupas rajungan dari Desa Waruduwur, Indramayu, menyampaikan dampak ekonomi yang turut dirasakan perempuan. Ia menyebut hasil tangkapan rajungan menurun sehingga pendapatan ikut berkurang.
Sementara di Sumatera Barat, praktik di lapangan disebut menunjukkan bahwa transisi energi tanpa keadilan berisiko melahirkan konflik baru. Pemilihan teknologi yang tidak selaras dengan karakter masyarakat, serta absennya transparansi dan pelibatan warga sejak tahap awal, dinilai membuat transisi energi rentan dipersepsikan sebatas klaim energi bersih atau pemenuhan target pengurangan emisi.
Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, mencontohkan konflik dalam proyek energi seperti Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Gunung Talang yang, menurutnya, terjadi karena pemerintah lebih sibuk membangun narasi transisi tanpa memastikan keterlibatan masyarakat. Akibatnya, proyek skala besar dipandang sebagai bentuk eksploitasi sumber daya alam yang mengorbankan warga.
Peneliti Center for Agrarian and Environmental Justice (CAEJ) Universitas Andalas, Apriwan, menilai masalah utama transisi energi di daerah—khususnya di Sumatera Barat—bukan terletak pada ketiadaan kebijakan atau potensi teknis, melainkan pada ketidaksinkronan desain kebijakan nasional yang sentralistik dengan kondisi setempat.
Dari analisis berbagai proyek EBT di Sumatera Barat seperti Danau Singkarak, Gunung Talang, Tandikek Singgalang, dan Muara Laboh, ia menyebut sejumlah persoalan yang muncul antara lain resistensi sosial, konflik tanah ulayat, krisis kepercayaan, serta ketimpangan distribusi manfaat ekonomi. Menurutnya, kondisi itu tidak semestinya hanya dilihat sebagai penolakan terhadap transisi energi, melainkan menunjukkan adanya kesenjangan keadilan dalam tata kelola transisi energi.
Apriwan juga menyatakan perlunya integrasi antara kerangka global dan nilai lokal untuk mencapai transisi yang adil. Ia menyinggung penerapan prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dan Salingka Nagari. Menurutnya, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dapat menjadi sumber legitimasi moral dan etika publik, sementara Salingka Nagari menyediakan struktur kelembagaan lokal berbasis nagari yang menekankan musyawarah, konsensus, dan kepemilikan kolektif atas sumber daya alam.
Di Sumatera Utara, Onrizal dari Green Justice Indonesia menyampaikan bahwa transisi energi berkeadilan tidak hanya menjadi mandat nasional, tetapi juga peluang strategis untuk membangun ekonomi hijau yang adil dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Ia menyebut Sumatera Utara memiliki sumber energi terbarukan yang potensial untuk mempercepat transisi energi sekaligus menjaga keadilan sosial bagi kelompok rentan dalam upaya penurunan emisi.
Sementara itu, Direktur Rhizoma sekaligus pelaksana lokakarya di Jawa Barat, Meiki Paendong, menyatakan pensiun dini PLTU tidak semata soal mengganti teknologi untuk menurunkan emisi, tetapi juga harus memastikan keadilan bagi masyarakat yang selama ini terdampak. Ia menekankan suara warga lokal perlu menjadi bagian penting dalam setiap pengambilan kebijakan karena transisi energi bukan hanya persoalan teknis dan ekonomi, melainkan proses sosial yang menempatkan masyarakat terdampak sebagai subjek utama perubahan.

