Warga Karangrejo Kromengan Malang Tolak Tower BTS, Minta Kejelasan Izin dan Transparansi

Warga Karangrejo Kromengan Malang Tolak Tower BTS, Minta Kejelasan Izin dan Transparansi

MALANG – Warga RT 17/RW 05 Dusun Krantil, Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, menyatakan penolakan terhadap keberadaan menara Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di tengah permukiman. Hingga kini, warga mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perizinan dan proses pendirian menara tersebut.

Penolakan mencuat setelah warga mengetahui tower telah berdiri tanpa sosialisasi yang dinilai memadai kepada lingkungan sekitar. Warga yang menolak didampingi organisasi kemasyarakatan GRIB JAYA dalam menyampaikan keberatan.

Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab, mengatakan warga telah menunggu respons dari pihak perusahaan pemilik tower, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBI), namun belum mendapat tanggapan. Ia menyebut pihak perusahaan yang diwakili Ahmad dan rekan tidak merespons saat dihubungi.

“Warga menunggu respons dari pihak tower sudah agak lama, tapi saat dihubungi tidak merespons. Pesan WhatsApp hanya dibaca dan panggilan tidak diangkat. Akhirnya warga memutuskan untuk melanjutkan aksi penolakan sampai tower ini dibongkar,” ujar Damanhury, Senin (23/2/2026).

Menurut Damanhury, persoalan ini juga telah dilaporkan kepada Bupati Malang, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, serta bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Malang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tempat berdirinya tower BTS merupakan tanah milik warga yang disewa perusahaan selama 11 tahun.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Subur Hutagalung, menyatakan pihaknya akan menelusuri status perizinan tower tersebut.

“Iya, kami baru tahu informasi itu. Coba kami pastikan dulu. Besok kami informasikan kepastiannya terkait status perizinan,” ujar Subur saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (23/2/2026) sore.

Sebelumnya, Pemerintah Desa Karangrejo memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak pengembang tower pada Kamis, 12 Februari 2026, di Kantor Desa Karangrejo. Pertemuan itu dihadiri Camat Kromengan, Kapolsek Kromengan, Babinsa Kromengan, perwakilan pengembang tower, perwakilan warga, serta GRIB JAYA.

Damanhury menyebut dalam mediasi tersebut pihak pengembang sempat meminta koordinasi lanjutan secara personal di luar forum resmi. Ia juga menyampaikan pihaknya sempat mencoba memberi pemahaman kepada warga agar mempertimbangkan toleransi atas pendirian tower dengan opsi kompensasi, terutama bagi warga yang keberatan.

“Namun setelah warga berkenan untuk rekonsiliasi, pihak tower justru tidak hadir dan tidak menunjukkan komitmen terhadap hasil pembicaraan sebelumnya. Hal ini membuat warga merasa tidak dihargai dan kembali pada sikap awal, yakni menolak keberadaan tower di lingkungan mereka,” ujarnya.

Koordinator warga penolak tower, Pujiono, mengatakan warga merasa tidak dilibatkan dalam musyawarah terbuka sejak awal pembangunan.

“Kami tidak pernah dilibatkan sepenuhnya dalam musyawarah terbuka. Tiba-tiba pembangunan sudah berjalan dan sekarang tower sudah berdiri di lingkungan kami,” katanya.

Warga juga menyampaikan kekhawatiran terkait potensi dampak kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan lingkungan karena lokasi tower berada dekat rumah penduduk. Mereka menilai keberadaan tower di tengah permukiman berpotensi menimbulkan risiko, terutama bagi anak-anak dan lansia.

Selain itu, warga mempertanyakan aspek perizinan serta kajian teknis pembangunan. “Hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka dari pihak PT TBI mengenai kelengkapan izin, analisis dampak lingkungan, maupun standar keselamatan konstruksi,” ujar Pujiono.