Warga Perumahan Muktisari Tahap III Jember Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang terkait Banjir Tahunan

Warga Perumahan Muktisari Tahap III Jember Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang terkait Banjir Tahunan

Puluhan warga Perumahan Muktisari Tahap III, Kecamatan Sumbersari, Jember, mengadukan kawasan permukiman mereka yang diduga tidak sesuai aturan tata ruang kepada Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Rabu (25/2/2026). Pengaduan ini disampaikan menyusul banjir yang disebut berulang terjadi setiap tahun di lingkungan tersebut.

Warga menilai banjir berkaitan dengan pemanfaatan badan air sungai untuk area permukiman oleh pihak pengembang. Mereka mencatat genangan secara konsisten terjadi sejak 2014. Puncak kejadian disebut berlangsung pada Desember 2024, ketika sedikitnya 17 kepala keluarga terdampak langsung karena air masuk ke dalam rumah.

Perwakilan warga, Tedi Agil, menyampaikan bahwa upaya mediasi dengan pengembang, PT Akar Bumi Pertiwi, selama ini tidak membuahkan hasil. Warga menilai pengembang tidak menunjukkan tanggung jawab moral maupun teknis untuk memitigasi dampak banjir yang terus berulang.

"Setiap hujan dengan intensitas tinggi, warga kami terjaga sepanjang malam. Ada rasa waswas yang luar biasa karena air bisa sewaktu-waktu merendam harta benda kami. Kami merasa hak atas hunian yang aman telah terabaikan," ujar Tedi.

Menanggapi laporan tersebut, anggota Satgas Infrastruktur Widodo Julianto mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan awal di lapangan. Berdasarkan temuan sementara, Satgas melihat adanya ketidaksesuaian antara pemanfaatan lahan dengan regulasi tata ruang yang berlaku.

"Masalah di Muktisari ini bukan sekadar fenomena alam, melainkan persoalan hulu ke hilir. Kami menemukan indikasi kuat pelanggaran batas sempadan sungai. Ada bagian dari badan sungai yang justru digunakan sebagai area bangunan," kata Widodo.

Widodo menambahkan, Satgas akan berkoordinasi dengan instansi vertikal, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk melakukan audit terhadap status lahan dan proses sertifikasi tanah di kawasan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kesesuaian izin mendirikan bangunan yang dimiliki pengembang dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Sementara itu, Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Achmad Imam Fauzi, menegaskan Pemkab Jember memprioritaskan keselamatan warga. Ia menyatakan meski pengelolaan sungai secara administratif berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi, Pemkab Jember memastikan tidak akan tinggal diam.

"Kami mengedepankan jalur musyawarah dan mediasi teknis agar solusi bisa segera dieksekusi tanpa harus menunggu proses litigasi yang memakan waktu bertahun-tahun. Namun, jika ditemukan pelanggaran tata ruang yang fatal, tentu akan ada tindakan tegas sesuai regulasi," tegas Fauzi.

Sebagai tindak lanjut audiensi awal tersebut, Fauzi menyebut Satgas Infrastruktur akan melakukan sejumlah langkah, di antaranya validasi data lahan, mitigasi teknis, serta pertemuan lintas sektor.