Warga Senduro Lumajang Keluhkan Program PPKT, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Warga Senduro Lumajang Keluhkan Program PPKT, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Warga Desa Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengeluhkan pelaksanaan program pengentasan permukiman kumuh yang menyasar puluhan rumah. Sejumlah penerima manfaat menilai hasil pekerjaan tidak sesuai harapan dan mempertanyakan transparansi anggaran program tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat sekitar 95 penerima manfaat. Mereka terbagi dalam enam kelompok dan tiga klasifikasi bantuan. Pada klasifikasi peningkatan kualitas, penerima disebut memperoleh anggaran Rp30 juta yang bersumber dari APBN Rp20 juta dan APBD Rp10 juta. Klasifikasi pembangunan rumah baru dari nol disebut sebesar Rp70 juta, dengan rincian APBN Rp50 juta dan APBD Rp20 juta. Sementara klasifikasi RR disebut menerima Rp20 juta dari APBN, ditambah APBD yang menyesuaikan kondisi.

Keluhan warga mencuat setelah proses pelaksanaan berjalan. Sejumlah penerima manfaat mengaku hanya mengetahui tahapan awal ketika mereka dikumpulkan di balai desa untuk membuka rekening sebagai sarana pencairan anggaran. Namun, setelah itu mereka mengaku tidak lagi mendapat penjelasan mengenai dana yang diterima, termasuk masuk klasifikasi apa dan berapa besarannya.

“Ndak tau pak, awalnya ke Balai Desa Senduro diantar pak RT semua dikumpulkan dan buka rekening. Setelah itu kapan cair, kita ndak tau. Ya taunya digarap dan hasilnya kalau menurut kami mengecewakan. Bahkan ini ada yang belum selesai, ditinggal begitu saja,” ujar salah satu warga penerima manfaat, Senin (23/2/2026) sore.

Warga menilai realisasi pekerjaan tidak sebanding dengan kisaran anggaran yang semestinya diterima. Salah satu penerima manfaat mencontohkan penggantian keramik yang dilakukan, tetapi permintaan penggantian kusen yang dinilai sudah keropos tidak dipenuhi karena disebut tidak masuk dalam rencana anggaran biaya (RAB). Ia juga menyebut ada pekerjaan di rumah kerabatnya yang belum tuntas.

“Ini keramik diganti pak, daun pintu tetap dan saya minta kusen karena agak keropos, katanya tukang pada waktu itu tidak ada jatah di RAB. Bahkan, dirumah saudara saya di depan itu, kamar mandi dan kloset nya sekarang mangkrak,” katanya.

Program tersebut diketahui direalisasikan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang, dengan anggaran DAK PPKT (Dana Alokasi Khusus Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu) tahun 2025.

Sahrul selaku tim teknis menyampaikan bahwa tahapan awal program dimulai pada Februari 2025, ketika warga dikumpulkan. Sementara itu, Ifan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menanggapi keluhan warga dengan menyebut kemungkinan adanya perbedaan antara mengetahui dan memahami. “Mungkin itu bedanya tau dan paham ya mas. Mereka (warga -red) bilang iya, tapi sebenarnya tidak paham,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Ifan juga menyatakan tidak banyak mengetahui alokasi proyek tersebut karena dirinya merupakan pengganti PPK sebelumnya yang pindah ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Ia menegaskan mekanisme pembayaran material dikendalikan dinas meski rekening atas nama penerima manfaat, dan menurutnya prosedur tersebut memang demikian.