Komitmen keterbukaan informasi publik kembali menjadi perhatian di Kabupaten Sumenep. Sejumlah warga menyampaikan catatan kritis kepada Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep melalui surat terbuka yang menekankan pentingnya transparansi berbasis data, bukan sebatas kegiatan seremonial.
Surat itu ditujukan kepada Ketua dan Komisioner KI Sumenep sebagai bentuk apresiasi sekaligus pengingat atas peran lembaga tersebut dalam memastikan keterbukaan informasi berjalan secara substantif. Penulis surat menyampaikan penghargaan atas inisiatif KI Sumenep yang dinilai aktif membangun ekosistem transparansi, termasuk melalui pendekatan jemput bola dengan melibatkan perguruan tinggi.
Namun, mereka menilai tantangan utama keterbukaan informasi saat ini bukan terletak pada banyaknya kegiatan sosialisasi, melainkan pada keberanian membuka data yang relevan bagi publik. Dalam surat tersebut, penulis menegaskan bahwa transparansi seharusnya tercermin pada ketersediaan data, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.
Penulis juga mengajukan pertanyaan mendasar: apakah masyarakat benar-benar dapat melihat secara jelas bagaimana anggaran digunakan dan bagaimana dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari. Menurut mereka, masih ada kesenjangan antara semangat keterbukaan dan praktik penyediaan data di lapangan.
Dalam pengamatan mereka, banyak situs resmi perangkat daerah masih didominasi dokumentasi kegiatan, foto seremonial, dan berita formalitas. Sementara itu, data yang dinilai lebih penting bagi publik—seperti capaian kinerja, indikator keberhasilan program, serta realisasi anggaran—kerap sulit diakses atau disajikan tanpa konteks yang memadai. Mereka menilai persoalan tersebut bukan semata soal teknis, melainkan terkait budaya birokrasi.
Surat terbuka itu juga menyoroti perkembangan era digital dan kecerdasan artifisial yang dinilai mengubah lanskap transparansi. Menurut penulis, keterbukaan data kini menjadi kebutuhan mendasar dalam tata kelola pemerintahan modern, seiring dunia bergerak menuju model pemerintahan berbasis data terbuka. Mereka berpandangan sebagian birokrasi masih memandang data sebagai informasi internal yang tidak perlu dibagikan secara luas.
Dengan kemajuan teknologi, masyarakat disebut memiliki kemampuan lebih besar untuk mengolah data publik, termasuk menemukan pola atau kejanggalan secara mandiri. Penulis menilai data yang tidak dibuka secara sukarela pada akhirnya berpotensi terbaca melalui kemampuan teknologi.
Meski bernada kritis, penulis menegaskan surat tersebut tidak dimaksudkan untuk mencari sensasi atau menyudutkan institusi tertentu. Mereka menyebut diri sebagai warga biasa yang peduli pada kualitas tata kelola pemerintahan dan mendorong penguatan akuntabilitas publik.
Di akhir surat, penulis berharap KI Sumenep dapat mengambil peran lebih aktif sebagai penjaga gerbang transparansi, tidak hanya sebagai penyelenggara sosialisasi. Mereka juga mendorong agar setiap perangkat daerah membuka data kinerja dan penggunaan anggaran secara sistematis, terukur, dan mudah diakses masyarakat. Seruan itu ditutup dengan penegasan bahwa transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan keberanian moral untuk membangun kepercayaan publik.

