Wawako Tanjungpinang Teken Verifikasi Penanganan IPPR untuk Revisi RTRW dan Penyusunan RDTR

Wawako Tanjungpinang Teken Verifikasi Penanganan IPPR untuk Revisi RTRW dan Penyusunan RDTR

Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza menandatangani berita acara verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) sebagai bagian dari proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Penandatanganan dilakukan bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Agus Sutanto di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (9/4).

Penandatanganan berita acara verifikasi penanganan IPPR tersebut juga diikuti oleh lima kepala daerah atau perwakilan pemerintah daerah lainnya, yaitu Asisten Daerah Provinsi Papua Tengah, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kabupaten Pati, Wakil Bupati Kabupaten Fakfak, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, serta Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah.

Dalam kesempatan itu, Raja Ariza menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan dan pendampingan dalam kegiatan identifikasi serta verifikasi pelanggaran pemanfaatan ruang. Ia menilai kolaborasi pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk mewujudkan tata ruang yang tertib, aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Menurutnya, identifikasi dan verifikasi IPPR menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang di daerah. Ia menyebut proses tersebut penting agar pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus menjadi dasar perbaikan kebijakan tata ruang ke depan.

Raja Ariza juga menyoroti sejumlah tantangan dalam pelaksanaan verifikasi IPPR, antara lain masih adanya pemanfaatan ruang yang belum sepenuhnya sesuai peruntukan, dinamika pembangunan yang berkembang pesat sehingga membutuhkan pengendalian lebih optimal, serta keterbatasan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Karena itu, ia menilai dukungan Kementerian ATR/BPN diperlukan untuk memperkuat kapasitas daerah dari aspek regulasi, pembinaan, dan pengawasan.

Ia menegaskan hasil identifikasi yang telah disepakati dalam berita acara verifikasi harus segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Tindak lanjut, kata dia, tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup pembinaan, pengawasan, serta penegakan aturan secara tegas dan berkeadilan.

Dalam catatan perkembangan dokumen tata ruang, Kota Tanjungpinang pertama kali memiliki RTRW pada 2007. Namun, setelah terbit Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dokumen tersebut dinilai tidak lagi relevan. Pemerintah kemudian melakukan peninjauan kembali pada 2009, dilanjutkan penyusunan rancangan peraturan daerah pada 2010, hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah RTRW Kota Tanjungpinang pada 2014.

Sesuai ketentuan, RTRW wajib menetapkan bagian wilayah yang perlu disusun RDTR. Proses penyusunan RDTR dan peraturan zonasi di Tanjungpinang dimulai sejak 2015 dan RDTR pertama kali ditetapkan pada 2018. Selanjutnya, peninjauan kembali RTRW dilakukan pada 2019 dan berujung pada penetapan RTRW Kota Tanjungpinang Tahun 2024–2044 pada 2024.

Adapun penyusunan RDTR terbaru dimulai sejak 2024 dan telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penetapan delineasi, kajian kebijakan, penyusunan rancangan peraturan kepala daerah, konsultasi publik, validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), hingga harmonisasi dengan instansi terkait di tingkat pusat dan daerah.

Raja Ariza berharap dukungan seluruh pemangku kepentingan agar Rancangan Peraturan Wali Kota tentang RDTR dapat segera ditetapkan. Ia menyatakan penetapan RDTR diperlukan untuk memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang, meningkatkan kemudahan investasi, serta menjadi pedoman pembangunan kota yang tertib, terarah, berkelanjutan, dan berdaya saing.