Dugaan selisih 30 kilogram (kg) daging dalam penyaluran bantuan meugang di Kabupaten Aceh Tengah memicu sorotan publik. Perbedaan angka itu disebut muncul antara dokumen serah terima dan jumlah daging yang diterima di lapangan.
Dalam berita acara serah terima tercantum berat 110 kg, namun penerima di lapangan diduga hanya menerima sekitar 80 kg. Jika dugaan tersebut benar, terdapat selisih signifikan antara data pada dokumen resmi dan realisasi penyaluran.
Bantuan daging itu disebut bersumber dari program pemerintah pusat Presiden Prabowo Subianto dan disalurkan menjelang tradisi meugang menyambut bulan suci Ramadhan di Dataran Tinggi Tanoh Gayo, Aceh Tengah.
Persoalan ini kian menjadi perhatian setelah beredar informasi adanya permintaan agar penerima menandatangani berita acara dengan angka yang diduga tidak sesuai dengan berat sebenarnya. Jika benar, situasi tersebut dinilai bukan sekadar kekeliruan administratif karena menyangkut kebenaran data dalam dokumen resmi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Tengah, Rachmat Novan Ashary, pada Senin (23/2/2026). Ia menegaskan tanda tangan dalam dokumen serah terima bukan formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban hukum.
Menurut Rachmat, selisih kilogram bukan perkara kecil apabila berkaitan dengan hak masyarakat dan integritas penyaluran bantuan. YARA juga menyebut pihaknya sebelumnya telah memperingatkan potensi penyelewengan dana meugang, dan dugaan selisih timbangan ini dinilai menguatkan kekhawatiran tersebut.
“Korupsi tidak selalu berbentuk angka miliaran. Ia bisa hadir dalam selisih yang dianggap kecil, tetapi merusak kepercayaan publik,” kata Rachmat.
Sementara itu, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tengah menyatakan telah memberikan jawaban terkait polemik dugaan selisih berat sapi bantuan presiden yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Kute Panang. Kepala Dinas Pertanian Aceh Tengah, Ir Nasrun Liwanza MP MM, disebut telah menanggapi isu tersebut.

