Sebanyak 185 lapangan padel di Jakarta dilaporkan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan menyiapkan langkah penindakan terhadap fasilitas yang belum memenuhi ketentuan perizinan tersebut.
Pemprov DKI menegaskan sanksi yang disiapkan bersifat tegas. Salah satu opsi penindakan yang disebutkan adalah pembongkaran, sebagai bagian dari upaya penegakan aturan terhadap bangunan yang belum memiliki PBG.
Dengan temuan ini, Pemprov DKI mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap persyaratan perizinan bangunan. Penertiban diharapkan dapat memastikan pembangunan dan operasional fasilitas olahraga berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

