MALINAU – Seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau diikuti 40 aparatur sipil negara (ASN) yang memperebutkan delapan posisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (06/04/2026). Proses ini menjadi ujian penerapan sistem merit untuk mewujudkan birokrasi yang profesional dan akuntabel.
Jumlah pendaftar disebut melampaui perkiraan awal yang mencapai sekitar 27 orang. Lonjakan peserta dinilai menunjukkan tingginya minat ASN sekaligus menjadi tantangan bagi panitia dalam menjaga objektivitas dan transparansi seleksi.
Ketua Sekretariat Pelaksana Asesmen, Mekhendri, mengatakan tingginya partisipasi menjadi indikator positif sekaligus ujian bagi profesionalisme penyelenggaraan seleksi. “Perkiraan awal hanya sekitar 27 peserta, karena satu orang bisa memilih dua jabatan. Tapi yang mendaftar mencapai 40 orang,” ujarnya. Ia menambahkan, “Artinya para calon pejabat ini siap bersaing secara profesional.”
Tahapan seleksi dimulai dengan asesmen yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, 6 hingga 8 April 2026. Untuk menjaga independensi penilaian, panitia menghadirkan tim asesor dari luar daerah, yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, termasuk tenaga psikolog.
“Asesmen dilakukan oleh tim asesor, termasuk psikolog dari luar daerah,” kata Mekhendri.
Setelah asesmen, peserta akan mengikuti tahapan lanjutan berupa pemaparan makalah dan wawancara. Pada tahap ini, penilaian difokuskan pada kemampuan manajerial, visi kepemimpinan, serta integritas untuk menentukan kandidat terbaik.
Meski mekanisme seleksi dirancang terbuka, pengisian jabatan tinggi pratama kerap menjadi perhatian publik, terutama terkait konsistensi penerapan sistem merit yang menuntut transparansi dan akuntabilitas.
Seleksi ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Malinau untuk memperoleh pejabat yang diharapkan mampu meningkatkan kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik. Keberhasilan proses seleksi, selain dilihat dari jumlah peserta, juga dinilai dari kualitas pejabat terpilih dan dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, serta bebas dari praktik non-merit.

