ABPEDNAS Gelar Jaga Desa Awards 2026, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola Desa

ABPEDNAS Gelar Jaga Desa Awards 2026, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola Desa

JAKARTA — Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Indonesia bersama PT Navaswara Bhuwana Kencana menggelar malam penganugerahan ABPEDNAS Jaga Desa Awards 2026 di Hotel Fairmont Jakarta, Minggu (19/4/2026). Ajang ini digelar sebagai bentuk apresiasi terhadap penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan desa di seluruh Indonesia.

Ketua Umum ABPEDNAS Indra Utama mengatakan, ABPEDNAS tidak hanya berfungsi sebagai saluran aspirasi masyarakat desa, tetapi juga berperan menjaga demokrasi lokal agar kebijakan di tingkat desa berpihak kepada warga.

“ABPEDNAS tidak hanya menjadi saluran aspirasi masyarakat desa, tetapi juga menjaga denyut demokrasi lokal serta memastikan setiap kebijakan desa benar-benar berpihak pada kepentingan warganya,” ujar Indra Utama.

Penguatan tata kelola desa tersebut, menurut keterangan acara, turut didorong melalui sinergi ABPEDNAS dengan Kejaksaan Republik Indonesia lewat program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digagas Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani.

Sejak diluncurkan pada 2023, program Jaga Desa menghadirkan sistem pelaporan tata kelola keuangan desa yang terintegrasi dan berbasis pengawasan kolaboratif. Program ini diharapkan mendorong penggunaan dana desa secara lebih transparan, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana desa benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa menimbulkan persoalan hukum,” kata Reda Manthovani melalui keterangannya pada hari Minggu (26/4).

Reda menegaskan, Jaga Desa tidak hanya menjadi instrumen pengawasan, tetapi juga sarana pendampingan preventif bagi aparatur desa. Melalui program tersebut, kejaksaan memberikan edukasi hukum agar perangkat desa memiliki pemahaman yang memadai dalam menjalankan pembangunan.

“Kejaksaan hadir memberikan edukasi hukum agar perangkat desa memiliki pemahaman yang memadai, sehingga tidak ragu dalam menjalankan program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menambahkan, Jaga Desa merupakan wujud komitmen Kejaksaan RI dalam membina dan mengawal pemerintahan desa agar berjalan transparan, akuntabel, serta terlindungi dari berbagai bentuk pelanggaran hukum. Ia juga menilai inisiatif tersebut memberi arahan strategis agar tata kelola pemerintahan desa tetap berada dalam koridor hukum dan terhindar dari praktik penyimpangan.

Dalam konteks yang lebih luas, program Jaga Desa disebut sejalan dengan visi pembangunan nasional Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita ke-4 dan ke-6, yang menekankan penguatan sumber daya manusia, pendidikan, serta pembangunan dari desa sebagai fondasi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Desa diposisikan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan Hidup Hashim Djojohadikusumo, dalam sambutannya, menilai ABPEDNAS memiliki peran penting dalam mengawal berbagai program strategis pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menekankan pentingnya pengawasan kualitas maupun distribusi program di lapangan agar berjalan optimal.

Menurut Hashim, ABPEDNAS perlu mendampingi pemerintah secara serius dalam menindaklanjuti aduan dan aspirasi masyarakat demi memastikan keberhasilan program-program prioritas nasional.

Melalui berbagai program seperti Jaga Desa, Jaga Dapur MBG, dan Jaga Indonesia Pintar, Kejaksaan RI disebut hadir tidak hanya sebagai institusi penegak hukum, tetapi juga mitra strategis dalam mendorong kemajuan desa.