Akses masyarakat terhadap informasi perencanaan kota di Hue masih menghadapi sejumlah kendala, meski data perencanaan telah dipublikasikan melalui berbagai saluran. Di lapangan, warga kerap harus melewati proses panjang untuk memperoleh kepastian terkait status lahan atau rencana tata ruang di wilayahnya.
Di banyak kawasan Kota Hue, warga yang membutuhkan informasi perencanaan sering harus menempuh beberapa tahapan, mulai dari bertanya di Komite Rakyat tingkat kelurahan, menyerahkan dokumen di pusat layanan administrasi publik, hingga menghubungi langsung instansi terkait. Dalam sejumlah kasus, mereka perlu melakukan kunjungan berulang kali sebelum mendapatkan informasi yang diperlukan.
Nguyen Van H., warga Huong Thuy, menceritakan pengalamannya saat hendak menggadaikan sertifikat tanah untuk mengajukan pinjaman bank. Agar pengajuan diproses, ia perlu membuktikan tanah yang tercantum dalam sertifikat merupakan “tanah bersih”. Ia kemudian mendatangi pusat layanan terpadu setempat untuk meminta konfirmasi status tanah terkait pembatasan perencanaan. Prosesnya memerlukan beberapa hari dengan kunjungan berulang dan waktu tunggu hingga informasi yang dibutuhkan dapat diverifikasi.
Pengalaman serupa disampaikan Nguyen Hoang Kh., warga Thuy Xuan, yang ingin memastikan apakah lahan keluarganya masuk dalam skema perencanaan. Menurutnya, urbanisasi yang cepat membuat banyak perubahan terjadi. Meski informasi disebut tersedia untuk umum, aksesnya dinilai lambat. Bahkan, dalam beberapa kasus, warga setempat belum mengetahui adanya area yang sudah dikeluarkan dari skema perencanaan.
Saat ini, informasi perencanaan dipublikasikan melalui portal elektronik, ditempel atau disediakan di kantor pemerintah, serta diberikan berdasarkan permintaan. Namun, kemudahan penggunaan dan aksesibilitas aktual dari saluran tersebut masih terbatas. Bagi warga yang tidak memiliki keahlian teknis, peta perencanaan beserta simbol-simbolnya juga sulit dipahami.
Kendala tidak hanya dirasakan warga. Sejumlah pelaku usaha pun menghadapi kesulitan mengakses data perencanaan untuk kebutuhan investasi. Informasi yang tidak tepat waktu dan kurang jelas dapat memengaruhi keputusan investasi dan meningkatkan risiko hukum.
Penilaian dari lembaga khusus menyebut salah satu keterbatasan utama adalah kurangnya digitalisasi data perencanaan yang tersinkronisasi. Banyak dokumen masih berupa berkas kertas atau file teknis yang terfragmentasi dan tersebar di berbagai unit, sehingga pencarian dan berbagi informasi menjadi tidak mudah.
Selain itu, pengungkapan informasi dinilai dalam sejumlah kasus masih bersifat formalitas: informasi dipublikasikan, tetapi belum benar-benar “dapat diakses, dipahami, dan digunakan”. Mekanisme penyediaan informasi berdasarkan permintaan pun masih birokratis karena warga harus mengajukan permohonan dan menunggu proses sesuai waktu pemrosesan otoritas. Situasi ini dinilai dapat memunculkan mentalitas “saling memberi dan menerima” serta ketergantungan pada “koneksi”, yang tidak sejalan dengan tuntutan administrasi modern.
Para ahli menilai transparansi informasi perencanaan bukan semata persoalan teknis, melainkan juga bagian dari tata kelola. Ketika informasi tidak diungkapkan secara lengkap dan mudah diakses, risiko sengketa tanah dan tuntutan hukum meningkat, sementara iklim investasi dapat terdampak negatif.
Harapan perbaikan mengemuka seiring rencana pengundangan Undang-Undang tentang Akses Informasi yang telah diubah oleh Majelis Nasional ke-16 pada Sidang Pertamanya pada April 2026. Perubahan aturan ini dipandang sebagai langkah untuk memperbaiki kerangka hukum dan memperkuat tanggung jawab lembaga negara dalam menyediakan informasi kepada publik.
Salah satu poin yang diharapkan adalah pengaturan lebih jelas mengenai kewajiban pengungkapan informasi secara proaktif. Dengan pendekatan ini, lembaga tidak lagi hanya menunggu permintaan masyarakat, melainkan wajib mempublikasikan informasi penting, termasuk data perencanaan kota. Standardisasi dan digitalisasi data juga diarahkan menjadi kewajiban, sehingga informasi dapat terintegrasi dalam platform digital dan diakses kapan saja, di mana saja, dengan prosedur yang lebih ringkas.
Nguyen Xuan Son, Direktur Departemen Sains dan Teknologi, menyatakan pengembangan basis data digital, peta perencanaan daring, dan sistem data terbuka sedang diimplementasikan di berbagai unit dan daerah, menuju penghubungan dengan sistem data bersama kota. Pada 2025, kota mengintegrasikan 41 proyek perencanaan—meliputi rencana umum, rencana zonasi, dan rencana detail—ke dalam GISHue, sehingga total proyek perencanaan konstruksi di GISHue menjadi 159.
Ke depan, Departemen Sains dan Teknologi bersama departemen dan lembaga terkait akan berfokus mengintegrasikan data perencanaan ke dalam platform digital lokal untuk membangun ekosistem data yang mendukung pemerintahan digital dan kota pintar. Digitalisasi dan transparansi diharapkan memudahkan warga mengakses informasi secara visual, nyaman, dan cepat, sekaligus memungkinkan pemantauan serta pemberian umpan balik.
Ketika informasi perencanaan dapat diakses secara lengkap dan mudah, warga dinilai dapat lebih proaktif menyelesaikan persoalan terkait lahan dan perumahan sehingga sengketa dapat berkurang. Dari sisi pemerintah, implementasi efektif Undang-Undang tentang Akses Informasi yang telah diubah dipandang dapat meningkatkan kredibilitas serta membangun kepercayaan warga dan pelaku usaha, sekaligus menjadi syarat penting untuk menarik investasi dan mendorong pembangunan sosial ekonomi.

