Aksi di Kantor Bupati Bone Bolango Soroti Dugaan Pelanggaran RTRW dan Aktivitas Hiburan Malam

Aksi di Kantor Bupati Bone Bolango Soroti Dugaan Pelanggaran RTRW dan Aktivitas Hiburan Malam

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bone Bolango menggelar aksi demonstrasi di lobi Kantor Bupati Bone Bolango, Senin (27/04/2026). Dalam aksi tersebut, mereka menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang, serta maraknya aktivitas hiburan malam dan dugaan perjudian di salah satu desa di wilayah Bone Bolango.

Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bone Bolango, Arya Syahrain, menyampaikan adanya dugaan bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan aturan yang disusun melalui kajian untuk menjaga keseimbangan pembangunan daerah.

“Perda RTRW Bone Bolango telah ada namun masih terdapat beberapa bangunan yang tidak sesuai dengan aturan. Padahal RTRW dibuat sesuai dengan kajian, sehingga implementasinya juga harus sesuai,” ujar Arya.

Arya menilai, apabila aturan tata ruang tidak dijalankan secara konsisten, hal itu dikhawatirkan memunculkan persoalan baru, mulai dari konflik pemanfaatan lahan hingga kerusakan kawasan yang seharusnya dilindungi.

Selain isu tata ruang, Arya juga menyoroti keberadaan hiburan malam dan dugaan praktik perjudian yang disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia meminta pemerintah daerah menindak tegas aktivitas tersebut, terlebih karena lokasinya berada di sekitar kawasan kantor desa.

“Yang kedua terkait permasalahan hiburan malam dan judi yang sudah meresahkan masyarakat agar segera ditindak dengan tegas, apalagi ini berada di sekitar Kantor Desa,” tegasnya.

Menanggapi aspirasi massa, Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, menyatakan pemerintah daerah telah memperhatikan berbagai isu yang berkembang, termasuk aktivitas pembangunan di kawasan sekitar Danau Perintis. Ia menyebut terdapat permohonan pembangunan yang masuk dan telah dibahas secara internal, namun hingga kini belum ada rekomendasi yang dikeluarkan.

“Terkait aktivitas pembangunan sekitar Danau Perintis, memang ada permohonan pembangunan dan sudah kita bahas di internal. Namun belum kita rekomendasikan karena ini merupakan lahan pertanian berkelanjutan,” jelas Iwan.

Iwan menegaskan pemerintah daerah perlu berhati-hati dalam memberikan izin pembangunan, terutama pada kawasan yang memiliki fungsi strategis untuk ketahanan pangan. Ia menekankan lahan pertanian berkelanjutan harus dijaga agar pembangunan tidak bertentangan dengan peruntukan kawasan.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Bone Bolango, Abdul Wahab Hadju, menyampaikan pihaknya telah mengambil langkah awal terkait keluhan masyarakat mengenai hiburan malam. Ia mengatakan Satpol PP telah memanggil pemilik tempat usaha tersebut sebanyak dua kali untuk pembinaan dan mengimbau agar segera melengkapi izin operasional.

“Terkait permasalahan hiburan malam, kami sudah mengundang pemilik tempat tersebut sebanyak dua kali. Kami juga mengimbau agar segera membuat izin,” ujarnya.

Terkait dugaan praktik perjudian, Abdul Wahab menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Sementara untuk judi, ini akan kami tindak lanjuti lagi dan akan kami tindak tegas apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.