Aksi Mahasiswa di Aceh Soroti Transparansi Dana Bencana, Opini Ingatkan Pentingnya Prosedur dan Audit

Aksi Mahasiswa di Aceh Soroti Transparansi Dana Bencana, Opini Ingatkan Pentingnya Prosedur dan Audit

Aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa Tanah Aceh (GEMPATA) di depan Kantor Gubernur Aceh pada 2 Maret 2026 menyoroti tuntutan transparansi pengelolaan anggaran penanganan bencana hidrometeorologi. Dalam tulisan opini yang menanggapi aksi tersebut, demonstrasi dinilai sebagai penanda ruang publik yang masih hidup sekaligus bagian dari dinamika demokrasi di Aceh.

Dalam aksi itu, mahasiswa meminta keterbukaan terkait pengelolaan anggaran, termasuk dana Transfer ke Daerah (TKD) yang disebut mencapai Rp1,6 triliun. Tuntutan transparansi dipandang sebagai hak konstitusional masyarakat, terlebih dalam situasi warga yang masih terdampak bencana. Namun, opini tersebut juga mengingatkan bahwa kritik di ruang publik perlu disertai tanggung jawab argumentasi dan pijakan data, bukan semata asumsi atau persepsi.

Opini itu menekankan pentingnya mengonfirmasi kebijakan terkini sebelum memperluas kritik. Disebutkan, pemberitaan nasional mengonfirmasi Presiden Prabowo Subianto memutuskan tidak memotong dana TKD tahun 2026 untuk tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra, termasuk Aceh. Keputusan tersebut disebut sebagai respons atas usulan Menteri Dalam Negeri dan koordinasi dengan pimpinan DPR agar pemulihan pascabencana tidak terhambat persoalan anggaran. Pemerintah Aceh juga disebut menyampaikan apresiasi atas diskresi kebijakan fiskal tersebut karena memberi ruang bagi rehabilitasi infrastruktur dan pemulihan ekonomi masyarakat.

Dengan kondisi itu, tuntutan transparansi dinilai perlu diarahkan pada aspek yang lebih teknis dan prosedural. Opini tersebut menggarisbawahi bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memang menjamin hak akses informasi, tetapi juga mengatur pengecualian. Merujuk Pasal 17 UU KIP, informasi tertentu dapat dikecualikan, termasuk yang masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta data yang dianggap sensitif bila dibuka sebelum waktunya.

Penulis opini menilai permintaan membuka seluruh dokumen secara serta-merta tanpa memperhatikan klasifikasi informasi berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Jika terjadi penolakan permintaan informasi, UU KIP disebut menyediakan mekanisme keberatan melalui atasan PPID atau musyawarah, bukan dengan menjatuhkan vonis di ruang publik.

Selain itu, opini tersebut menyoroti kecenderungan sebagian gerakan sosial yang dinilai tergesa-gesa mengkualifikasikan dugaan sebagai tindak pidana korupsi. Dalam perspektif hukum keuangan negara, indikasi penyimpangan disebut tidak serta-merta dapat dibawa ke ranah pidana tanpa proses audit yang komprehensif.

Opini itu mengutip pernyataan Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), yang menyebut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebagai alat bukti sah dalam proses penyidikan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Disebutkan pula putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012 menguatkan kedudukan LHP sebagai bukti permulaan yang cukup. Alur yang dianggap tepat adalah dugaan ditindaklanjuti melalui audit atau pemeriksaan, kemudian disimpulkan, dan baru dilanjutkan pendalaman penyelidikan, bukan sebaliknya.

Opini tersebut juga mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah. Tuduhan korupsi yang belum terbukti dinilai berisiko memunculkan “trial by the press” atau pengadilan oleh opini publik. Asas tersebut disebut diatur dalam KUHAP dan UU Hak Asasi Manusia, yang mewajibkan semua pihak menganggap seseorang tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Di bagian penutup, opini itu mendorong agar ruang dialog di Aceh dibangun secara lebih jernih dengan kritik berbasis data, analisis hukum yang utuh, serta penyaluran aspirasi melalui mekanisme resmi yang tersedia. Kontrol sosial, menurut tulisan tersebut, perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab argumentatif: menggunakan jalur permohonan informasi secara resmi, mengawal proses audit, dan melaporkan dugaan pelanggaran dengan alat bukti yang sah bila ditemukan penyimpangan.