SANGATTA – Ketua G20 Mei Kutai Timur (Kutim), Erwin Febrian Syuhada, mengkritik dugaan kerusakan pada sistem pengelolaan air milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) menyusul temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dalam temuan tersebut, terdapat indikasi jebolnya dua tanggul kolam pengendapan.
Dua tanggul yang dimaksud berada di Kolam Pelikan Selatan dan Lower Melaso. Kerusakan itu diduga menjadi sumber aliran air keruh menuju Sungai Bendili, anak Sungai Sangatta. Kondisi tersebut disebut berdampak pada peningkatan debit serta kekeruhan air di wilayah Sangatta dalam beberapa waktu terakhir.
Erwin menilai temuan ini tidak bisa dipandang sebagai insiden teknis semata. Menurutnya, kasus tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola lingkungan perusahaan tambang berskala besar di Kutim.
“Ini bukan semata persoalan tanggul jebol, tetapi menyangkut tanggung jawab ekologis. Ketika sistem pengelolaan air terganggu hingga berdampak ke sungai, berarti ada persoalan mendasar dalam manajemen lingkungan perusahaan,” ujar Erwin, Jumat (20/2).
Ia menyebut peristiwa ini sebagai peringatan serius atas potensi krisis ekologis di kawasan Sangatta. Erwin menilai dampak aktivitas pertambangan tidak seharusnya terus dibebankan kepada masyarakat di wilayah hilir yang menghadapi risiko banjir, air keruh, hingga potensi gangguan kesehatan.
Erwin juga meminta pemerintah tidak berhenti pada tahap verifikasi lapangan. Ia mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan air tambang serta penegakan hukum tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Selain itu, ia menekankan pentingnya keterbukaan dokumen lingkungan perusahaan kepada publik. Saat ini, Erwin menyatakan tengah menempuh jalur konstitusional di Mahkamah Konstitusi untuk mendorong akses masyarakat terhadap dokumen lingkungan perusahaan.
“Publik tidak bisa melakukan pengawasan jika dokumen lingkungan tertutup. AMDAL serta rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan harus terbuka karena menyangkut keselamatan ruang hidup warga,” tegasnya.
Erwin menilai transparansi bukan ancaman bagi investasi, melainkan bentuk akuntabilitas korporasi. Menurutnya, tanpa keterbukaan, pengawasan publik berpotensi melemah dan risiko pelanggaran dapat berulang.
Ia juga mengingatkan Kolam Pelikan Selatan pernah mengalami luapan pada 2014 dan berujung pada sanksi denda Rp11,7 miliar kepada perusahaan. Peristiwa tersebut, menurutnya, menunjukkan persoalan pengelolaan air tambang bukan hal baru.
“Jika indikasi kejadian serupa kembali muncul, wajar publik mempertanyakan komitmen perbaikan yang selama ini disampaikan. Jangan sampai sanksi hanya menjadi catatan administratif tanpa perubahan sistemik,” ujarnya.
Erwin menegaskan, upaya membuka dokumen lingkungan melalui Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Sungai bukan milik korporasi. Ketika pengelolaan lingkungan berdampak pada publik, maka informasinya juga harus terbuka,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPC belum menyampaikan pernyataan resmi terkait temuan DLH Kutim dan KLH. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejak Kamis (19/2) juga belum memperoleh tanggapan.

