Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Utara menggelar rapat terbatas untuk mengoptimalkan fungsi kehumasan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Selasa, 5 Mei 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas kelembagaan menjelang tahapan pemilu.
Rapat yang berlangsung di lingkungan Bawaslu Kabupaten Nias Utara itu dipimpin Ketua Bawaslu Nias Utara, Yanser Wardin Harefa, dan diikuti jajaran staf Subbagian SDM, Organisasi (SDMO) serta Diklat.
Dalam arahannya, Yanser menekankan peran strategis kehumasan dan PPID sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang akurat, transparan, dan akuntabel kepada publik. Menurutnya, hal tersebut penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga, khususnya pada tahapan pengawasan pemilu yang sedang dan akan berlangsung.
Rapat berlangsung interaktif dengan membahas penguatan koordinasi internal, pemetaan tugas, serta peningkatan kapasitas pengelolaan informasi publik. Selain itu, mekanisme pelayanan informasi yang responsif dan sesuai ketentuan perundang-undangan juga menjadi fokus pembahasan.
Dari rapat tersebut, disepakati penunjukan Person In Charge (PIC) pada masing-masing fungsi. Penunjukan ini dimaksudkan untuk memperjelas alur kerja dan tanggung jawab, mempercepat diseminasi informasi, serta memastikan pengelolaan dokumentasi berjalan lebih sistematis.
Ke depan, optimalisasi fungsi kehumasan dan PPID Bawaslu Nias Utara akan difokuskan pada peningkatan publikasi kegiatan, pengelolaan media sosial, serta pelayanan informasi publik yang lebih terbuka dan profesional. Yanser menyatakan Bawaslu Nias Utara berkomitmen memperkuat transparansi dan akuntabilitas kelembagaan demi mendukung pelaksanaan pemilu yang berintegritas.

