For-PAS Minta Audit dan Transparansi HGU Sawit di Aceh Selatan usai Temuan Pansus II DPRK

For-PAS Minta Audit dan Transparansi HGU Sawit di Aceh Selatan usai Temuan Pansus II DPRK

Aceh Selatan — Ketua Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T Sukandi, menyoroti sejumlah persoalan yang disebut menjadi temuan Panitia Khusus (Pansus) II DPRK Aceh Selatan terkait sektor perkebunan kelapa sawit. Temuan tersebut dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), mencakup kewajiban kebun plasma, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga konflik lahan yang dinilai belum terselesaikan.

Dalam pernyataannya pada Selasa (5/5/2026), Sukandi menyampaikan dugaan bahwa sebagian pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh Selatan memanfaatkan sumber daya dan infrastruktur daerah tanpa memberikan kontribusi yang sepadan bagi masyarakat. Ia menilai keberadaan HGU sawit di wilayah itu tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan warga.

Sukandi juga menyinggung kewajiban plasma 20 persen. Menurutnya, ketentuan tersebut kerap hanya muncul dalam dokumen perencanaan, sementara realisasi di lapangan dinilai tidak sesuai harapan. Ia menyebut adanya dugaan masyarakat tersisih dari lahan, sementara janji kemitraan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Selain plasma, ia mengangkat isu tumpang tindih lahan yang diduga melibatkan kebun rakyat maupun tanah ulayat, ketidakjelasan ganti rugi, serta kebun plasma yang disebut hanya sebatas penanda tanpa pengelolaan yang nyata. Ia juga mengkritik dampak operasional perusahaan terhadap lingkungan dan infrastruktur, seperti kondisi jalan dan kualitas sungai.

Dalam aspek ekonomi daerah, Sukandi menilai nilai tambah dari komoditas sawit lebih banyak keluar dari Aceh Selatan, sementara daerah disebut menanggung dampak berupa limbah dan kerusakan jalan. Ia turut menyoroti rekrutmen tenaga kerja yang diduga tidak berpihak pada warga lokal, serta pelaksanaan CSR yang dinilai terbatas dan tidak berkelanjutan.

Sukandi menyebut DPRK Aceh Selatan menyatakan sikap agar HGU yang tidak memberikan manfaat nyata dievaluasi secara menyeluruh. Ia mengatakan opsi pencabutan HGU disebut terbuka apabila perusahaan dinilai tidak menunjukkan itikad baik.

For-PAS kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain audit total HGU, keterbukaan peta serta surat keputusan (SK) HGU oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), realisasi plasma dalam bentuk kebun nyata beserta sertifikat bagi petani, penghentian pengangkutan tandan buah segar (TBS) mentah ke luar Aceh Selatan, serta penyelesaian ganti rugi dan konflik agraria yang disebut telah berlangsung puluhan tahun.

“Kalau pemegang HGU sekadar menumpang hidup tanpa kontribusi, lebih baik angkat kaki dari Aceh Selatan,” kata Sukandi, seraya menegaskan bahwa tanah di Aceh Selatan merupakan tanah adat dan tanah rakyat.