Pemkab Katingan Percepat Sistem Non Tunai untuk Keuangan Desa, Tekankan Disiplin dan Transparansi

Pemkab Katingan Percepat Sistem Non Tunai untuk Keuangan Desa, Tekankan Disiplin dan Transparansi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan mempercepat penerapan sistem non tunai dalam pengelolaan keuangan desa sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola anggaran. Kebijakan tersebut diperkuat melalui kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa yang digelar di Best Western Batang Garing, Selasa (5/5/2026).

Wakil Bupati Katingan Firdaus menegaskan, perubahan sistem ini merupakan bagian dari reformasi pengelolaan keuangan desa agar lebih transparan dan terukur. Menurutnya, sistem non tunai dapat memperjelas jejak transaksi sehingga meminimalkan potensi penyimpangan.

“Dengan sistem non tunai, setiap transaksi tercatat secara jelas dan dapat ditelusuri. Ini penting untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Firdaus.

Ia menilai, tantangan utama saat ini tidak hanya terkait aturan, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia di desa untuk mengimplementasikan sistem tersebut secara konsisten. Karena itu, peningkatan kapasitas aparatur desa dinilai menjadi kunci agar perubahan kebijakan tidak berhenti pada tataran konsep.

Selain aspek teknis, kegiatan tersebut turut menekankan pentingnya kesadaran hukum dalam pengelolaan anggaran. Keterlibatan Kejaksaan Negeri Kasongan disebut sebagai bagian dari upaya preventif untuk mengurangi risiko pelanggaran sekaligus memperkuat pengawasan.

Firdaus menambahkan, transparansi keuangan desa tidak hanya berdampak pada tertib administrasi, tetapi juga berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat. Ketika pengelolaan anggaran dilakukan secara terbuka, masyarakat dinilai lebih mudah menilai manfaat pembangunan yang dihasilkan.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Katingan mendorong aparatur desa tidak hanya memahami sistem pelaporan keuangan, tetapi juga membangun budaya kerja yang disiplin, patuh regulasi, dan berorientasi pada pelayanan publik. Upaya tersebut disebut sebagai bagian dari langkah berkelanjutan untuk mewujudkan tata kelola desa yang modern dan profesional, sekaligus memastikan anggaran desa memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat.