Alih Fungsi Sawah di Batu Bara Disorot, GEMPAL Minta Penertiban dan Penegakan Hukum

Alih Fungsi Sawah di Batu Bara Disorot, GEMPAL Minta Penertiban dan Penegakan Hukum

Dugaan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan seiring maraknya alih fungsi lahan pertanian produktif, termasuk kawasan irigasi teknis, menjadi perumahan, kafe, dan berbagai usaha komersial. Gerakan Masyarakat Peduli (GEMPAL) Nusantara Kabupaten Batu Bara menilai kondisi ini sudah mengkhawatirkan dan berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah.

Ketua GEMPAL Nusantara Kabupaten Batu Bara, Rudi Harmoko, mengatakan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dinilai membuka ruang bagi praktik alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Ia menekankan persoalan tersebut tidak semata pelanggaran administratif, melainkan menyangkut masa depan pangan dan lingkungan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tetapi bentuk pengabaian terhadap masa depan pangan dan lingkungan. Aparat penegak hukum harus segera bertindak, bukan menunggu kerusakan menjadi permanen,” kata Rudi kepada awak media, Sabtu (25/4/2026).

Bidang Pengawasan GEMPAL, M. Nurizat Hutabarat, menyebut indikasi pelanggaran terjadi di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Air Putih, Sei Suka, dan Medang Deras. Menurutnya, lahan sawah beririgasi diduga telah dialihfungsikan, bahkan terdapat indikasi penutupan aliran sungai akibat aktivitas usaha.

“Jika ini dibiarkan, bukan hanya sistem irigasi yang rusak, tetapi juga ekosistem dan produktivitas pertanian akan terganggu secara permanen,” ujarnya.

GEMPAL menilai fenomena tersebut bertolak belakang dengan arah kebijakan nasional. Mereka merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengingatkan bahwa pelanggaran tata ruang merupakan penyimpangan serius karena dapat merusak lingkungan dan mengganggu kepentingan strategis negara. Dalam pernyataan itu juga ditegaskan pemerintah tidak akan ragu mencabut izin usaha yang terbukti menyalahgunakan peruntukan lahan.

Secara regulasi, alih fungsi lahan pertanian—terutama Lahan Sawah Dilindungi (LSD)—diatur ketat dalam sejumlah aturan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang melarang pengalihfungsian lahan pertanian yang telah ditetapkan, kecuali untuk kepentingan strategis nasional dengan mekanisme ketat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Aturan lain yang disebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang, menurut GEMPAL, tetap mempertahankan prinsip perlindungan lahan pertanian dalam kerangka investasi berkelanjutan.

Dalam rezim hukum tersebut, pelanggaran alih fungsi lahan tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga dapat berujung pidana. GEMPAL mengingatkan Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009 mengatur ancaman penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah bagi pihak yang secara sengaja mengalihfungsikan lahan pertanian yang dilindungi.

GEMPAL mendorong langkah korektif yang tegas dan terukur, termasuk audit menyeluruh terhadap izin pemanfaatan lahan, penertiban bangunan yang melanggar RTRW, serta penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku pelanggaran. Mereka menilai, jika pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak bertindak, dampak jangka panjangnya bukan hanya hilangnya lahan pertanian, tetapi juga melemahnya kedaulatan pangan daerah.

Menurut GEMPAL, penyelamatan lahan pertanian tidak sekadar agenda sektoral, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional untuk menjamin hak masyarakat atas pangan dan lingkungan hidup yang berkelanjutan.