Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Tanimbar Raya (ALTAR) kembali menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Saumlaki, Kamis (5/4/2026). Aksi tersebut bertujuan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku agar membuka secara transparan perkembangan penanganan kasus utang pihak ketiga (UP3) kepada publik.
Dalam aksi itu, ALTAR menghadirkan tiga orator, yakni Hermanto Permelai sebagai koordinator penanggung jawab, serta Sumitro Feninlampor dan Andreas Luturyali.
Melalui orasi, massa menyampaikan dukungan terhadap upaya kejaksaan dalam mengusut perkara UP3, namun meminta prosesnya dilakukan secara terbuka. “Kami mendukung langkah Kejaksaan dalam mengusut kasus UP3, tetapi kami menuntut agar seluruh prosesnya dilakukan secara terbuka kepada publik,” kata Hermanto Permelai.
ALTAR juga mendesak Kejati Maluku segera menetapkan tersangka. Mereka menilai perkara UP3 yang diduga melibatkan sejumlah pihak penting di Kabupaten Kepulauan Tanimbar perlu segera dituntaskan agar ada kepastian hukum. “Kasus ini sudah lama bergulir. Kami meminta Kejati Maluku segera menetapkan tersangka agar ada kepastian hukum,” ujar Sumitro Feninlampor.
Para orator turut menyoroti dampak kasus tersebut terhadap kondisi ekonomi daerah. Mereka menyebut praktik korupsi yang berlindung di balik skema UP3 merugikan masyarakat Tanimbar. “Praktik korupsi dalam skema UP3 ini sangat merugikan masyarakat. Dampaknya langsung terasa pada kondisi ekonomi daerah,” kata Andreas Luturyali.
Dalam aksi itu, massa juga mengingatkan aparat penegak hukum di tingkat kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri agar serius dan profesional dalam menangani perkara korupsi. “Jangan sampai ada permainan dalam penanganan kasus ini. Penegak hukum harus serius dan profesional,” tambah Hermanto.
Usai berorasi, koordinator dan para orator menyampaikan kekhawatiran terhadap proses penegakan hukum yang dinilai rawan penyimpangan. Mereka menyinggung adanya dugaan kasus penyuapan di internal lembaga kejaksaan yang berpotensi menghambat penuntasan perkara korupsi. “Kami khawatir ada praktik-praktik yang bisa menghambat proses hukum, termasuk dugaan penyuapan. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ungkap Sumitro.
ALTAR menyatakan akan terus mengawal penanganan kasus UP3 hingga ada kejelasan hukum, termasuk penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum dan penetapan tersangka,” tutup Andreas.

