Analisis IPM Bangka Belitung: Angka Naik, Kapabilitas dan Kebijakan Masih Terfragmentasi

Analisis IPM Bangka Belitung: Angka Naik, Kapabilitas dan Kebijakan Masih Terfragmentasi

Indeks Pembangunan Manusia (IPM/HDI) di Kepulauan Bangka Belitung selama ini kerap ditempatkan sebagai indikator kunci keberhasilan pembangunan. Namun, persoalan mendasarnya dinilai tidak semata terletak pada capaian angka, melainkan pada cara kebijakan memahami dan mengintervensi indikator tersebut.

Dalam praktiknya, IPM kerap direduksi menjadi target administratif, bukan refleksi substantif kualitas hidup manusia. Kondisi ini memunculkan paradoks: angka IPM dapat meningkat, tetapi kapabilitas manusia belum tentu bertumbuh secara bermakna.

Secara teoritis, IPM yang dikembangkan UNDP berakar pada pendekatan kapabilitas (capability approach) Amartya Sen, yang memaknai pembangunan sebagai perluasan kebebasan substantif manusia. Dalam kerangka ini, pendidikan, kesehatan, dan daya beli tidak dipandang sekadar variabel statistik, melainkan dimensi pembentuk martabat manusia. Karena itu, kesalahan membaca indikator berisiko menjadi kesalahan dalam memahami hakikat pembangunan.

Pada dimensi pendidikan, IPM disusun dari dua indikator utama, yakni Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) dan Harapan Lama Sekolah (HLS). RLS merupakan indikator “stock” yang merepresentasikan akumulasi capaian pendidikan penduduk usia 25 tahun ke atas. Sementara HLS adalah indikator “flow” yang memproyeksikan peluang pendidikan generasi masa depan. Perbedaan karakter ini menuntut pendekatan kebijakan yang berbeda.

Namun, dalam praktik di Bangka Belitung, terjadi kekeliruan dalam arah intervensi. RLS yang semestinya didorong melalui pendidikan nonformal dan kesetaraan justru didekati dengan logika pendidikan formal. Sebaliknya, HLS yang berkaitan dengan akses pendidikan anak disebut kerap dipolitisasi dalam bentuk program populis yang tidak menyentuh akar persoalan keberlanjutan sekolah.

Masalah ini diperparah oleh struktur desentralisasi pendidikan sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membagi kewenangan secara vertikal: pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah (SMA/SMK), sedangkan pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar (SD/SMP) serta pendidikan nonformal. Secara normatif, pembagian tersebut merupakan penerapan prinsip subsidiarity. Namun dalam praktik, yang muncul justru fragmentasi kebijakan akibat lemahnya orkestrasi lintas level pemerintahan.

Dalam kerangka multi level governance, kondisi itu mencerminkan kegagalan integrasi vertikal. Setiap level pemerintahan bekerja dalam logika sektoralnya masing-masing—provinsi berorientasi pada SLTA, kabupaten/kota berorientasi pada pendidikan dasar—tanpa grand design yang mengaitkan keduanya dalam satu arsitektur peningkatan IPM.

Fragmentasi ini dapat dibaca sebagai kegagalan dalam tiga prinsip kebijakan publik: policy coherence (keselarasan kebijakan), evidence-based planning (perencanaan berbasis data), dan system thinking (berpikir sistemik). Kebijakan pendidikan tidak disusun dalam kerangka tujuan bersama berbasis indikator IPM, melainkan mengikuti batas kewenangan administratif. Data IPM—khususnya RLS dan HLS—tidak dijadikan dasar diagnosis, sehingga intervensi tidak menjawab persoalan struktural. Pendidikan pun tidak dipandang sebagai ekosistem hulu-hilir, melainkan sebagai fragmen program terpisah.

Ilustrasi yang disorot antara lain ketika pemerintah provinsi membangun sekolah menengah unggulan dengan asumsi dapat meningkatkan HLS. Namun tanpa intervensi kabupaten/kota untuk menekan angka putus sekolah di tingkat SMP, suplai siswa ke jenjang SMA menjadi terbatas. Di sisi lain, ketika kabupaten/kota mengalokasikan anggaran besar untuk rehabilitasi SD dan SMP tanpa memperkuat pendidikan kesetaraan, penduduk usia dewasa yang tidak lulus pendidikan dasar tetap tidak tersentuh. Akibatnya, RLS berpotensi stagnan meskipun belanja pendidikan meningkat.

Dalam perspektif filosofis, situasi ini disebut mencerminkan distorsi rasionalitas komunikatif sebagaimana digambarkan Jürgen Habermas: data statistik tidak lagi menjadi medium rasional untuk memahami realitas, melainkan instrumen legitimasi kekuasaan. Narasi kebijakan dinilai lebih bertumpu pada kepentingan politik jangka pendek, terutama dalam konteks pilkada.

Terdapat pula kecenderungan “fetisisme angka”, ketika IPM diperlakukan sebagai tujuan akhir, bukan alat ukur. Pemerintah terjebak pada logika pemenuhan target (target compliance), bukan orientasi dampak (impact orientation). Padahal, dalam pembangunan manusia, yang utama adalah transformasi kualitas hidup, bukan sekadar kenaikan angka.

Dari sisi regulasi, praktik pemisahan kebijakan secara sektoral tanpa integrasi substansial juga dinilai bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan pendidikan formal, nonformal, dan informal sebagai satu kesatuan sistem.

Karena itu, persoalan IPM di Bangka Belitung dipandang bukan semata teknokratis, melainkan paradigmatik—menyangkut cara berpikir, cara membaca data, dan cara merumuskan kebijakan. Sejumlah arah perbaikan yang disorot antara lain rekonstruksi paradigma kebijakan dari berbasis program menjadi berbasis indikator, integrasi lintas kewenangan melalui orkestrasi kebijakan, serta penguatan pendidikan nonformal sebagai strategi peningkatan RLS melalui program kesetaraan Paket A, B, dan C.

Selain itu, diperlukan pembangunan sistem data terpadu berbasis by name by address agar intervensi lebih presisi dan terukur, serta transformasi tata kelola menuju evidence-driven governance, yakni kebijakan yang didorong analisis data mendalam, bukan persepsi.

Pada akhirnya, IPM ditekankan tidak boleh dipahami sebatas angka statistik, melainkan representasi martabat manusia. Ketika kebijakan salah sasaran, yang gagal bukan hanya program, melainkan juga tanggung jawab moral negara dalam memanusiakan manusia. Dalam konteks Bangka Belitung, persoalannya dinilai bukan kekurangan sumber daya atau program, melainkan absennya kesadaran epistemik dan integrasi kebijakan.