Analisis: Pertemuan Prabowo–Megawati dan Perebutan Keseimbangan Modal Politik-Sosial

Analisis: Pertemuan Prabowo–Megawati dan Perebutan Keseimbangan Modal Politik-Sosial

Pertemuan antara Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terus menjadi sorotan. Dalam analisis yang beredar, pertemuan itu dinilai bukan sekadar agenda silaturahmi, melainkan bagian dari upaya mencari titik keseimbangan antara kekuatan “modal politik” dan “modal sosial” di fase pascapemilu.

Dalam konteks ini, Prabowo disebut memasuki situasi politik yang berbeda dibandingkan masa prapemilu. Sebagai presiden terpilih, Prabowo juga didukung koalisi besar yang disebut menguasai sekitar 81% kursi DPR. Sementara itu, PDI Perjuangan diposisikan sebagai pemegang porsi terbesar di parlemen dengan sekitar 19% kursi, namun tanpa koalisi. Konstelasi tersebut dinilai membuat modal politik Prabowo lebih besar, yang berimplikasi pada pengaruh politik yang lebih kuat di tahap pascapemilu.

Analisis itu membedakan “modal politik” dan “modal sosial”. Modal politik digambarkan bersifat kuantitatif, seperti jumlah suara atau kursi parlemen yang mendukung. Adapun modal sosial dipandang lebih kualitatif, misalnya dukungan dari organisasi masyarakat, tokoh elit, kelompok masyarakat sipil, hingga figur publik.

Contoh yang digunakan adalah dukungan di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU). Ketika elite struktural dinilai condong pada pihak tertentu, ada asumsi bahwa dukungan di basis kultural bisa ikut menguat. Namun, besarnya dukungan itu sulit dipastikan dan tidak selalu otomatis berujung pada perolehan suara yang terukur. Karena itu, dukungan di tingkat akar rumput disebut sebagai modal sosial yang masih harus dikonversi menjadi modal politik.

Di sisi lain, modal sosial juga dianggap lebih cair dan sulit dikendalikan karena bersifat dipengaruhi isu. Seseorang bisa saja memilih kandidat tertentu saat pemilu, tetapi setelah pemilu mengkritik kandidat yang sama dalam isu lain. Analisis tersebut menyinggung dinamika viral “Peringatan Darurat” berwarna biru sebagai contoh, ketika mayoritas dukungan sosial dinilai berpihak pada manuver Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses yang berjalan paralel dengan DPR terkait Undang-Undang Pilkada. Dampaknya, DPR disebut terpaksa menahan langkah.

Dari sudut pandang ini, pertemuan Prabowo–Megawati dipahami sebagai upaya menjaga stabilitas “koalisi besar” yang dibutuhkan Prabowo. Tujuannya bukan hanya mengonsolidasikan modal politik di level elite, tetapi juga merangkul modal sosial di level akar rumput agar tidak bergerak berseberangan.

Salah satu faktor yang dinilai membuat pertemuan itu terus tertunda adalah soal “site of negotiations” atau lokasi perundingan. Dalam analisis tersebut, tempat dipandang penting untuk menjaga identitas, status, dan wibawa masing-masing pihak. Analogi yang digunakan adalah pertandingan sepak bola di tempat netral—bukan “kandang” salah satu pihak.

Untuk menjelaskan pentingnya lokasi, analisis itu merujuk pada Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755, yang disebut memilih Desa Jantiharjo di Karanganyar, Jawa Tengah sebagai lokasi perundingan. Lokasi yang diusulkan VOC dan disepakati pihak-pihak yang berseteru dinilai efektif karena menghasilkan kesepakatan pembagian Kerajaan Mataram Islam menjadi Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Ngayogyakarta. Namun, analisis itu juga menekankan bahwa sebelum perjanjian terjadi, VOC lebih dulu memecah kekuatan oposisi melalui pendekatan kepada pihak-pihak terkait.

Dalam kerangka serupa, pertemuan Prabowo–Megawati disebut lebih bersifat simbolik. Substansi negosiasi dinilai sudah berjalan di level elite melalui komunikasi antara Puan Maharani dan Sufmi Dasco Ahmad. Dengan kata lain, ketika Prabowo dan Megawati akhirnya bertemu, berbagai kalkulasi negosiasi disebut telah diselesaikan, termasuk minimum acceptable demand (MAD), best alternative to a negotiated agreement (BATNA), dan zone of possible agreement (ZOPA). Pernyataan Dasco pada 27 September di DPR yang dikutip dalam analisis itu menggambarkan tahap ini sebagai “menu makanannya sudah ditentukan”.

Soal waktu, analisis tersebut mengaitkan pertemuan dengan jadwal pelantikan presiden pada 20 Oktober 2024 dan rencana pelantikan kabinet pada 21 Oktober. Karena itu, rentang waktu hingga 19 Oktober disebut sebagai “window of opportunity” untuk menuntaskan pertemuan dan kesepahaman politik yang menyertainya.

Analisis itu juga menempatkan “menu” negosiasi sebagai bagian dari visi besar pembangunan menuju Visi Indonesia Emas (VIE) 2045. Disebutkan, Prabowo menurunkan visi tersebut dalam delapan misi (Asta Cita) dan 17 program prioritas, yang dipandang berkelanjutan dengan Nawacita pada Pemilu 2014 dan revisinya pada Pemilu 2019. Di sisi lain, Megawati disebut menjadi pendukung utama agenda tersebut selama sekitar sembilan tahun hingga menjelang Pemilu 2024.

Dalam kesimpulan analisis tersebut, perbedaan jalan antara Megawati dan Presiden Joko Widodo tidak dipandang berakar pada perbedaan visi kenegaraan VIE 2045, melainkan pada perbedaan di level manuver politik atau “politicking”, terutama terkait cara mempertahankan kekuasaan.