Andi Harun Minta Rencana Hotel, Mal, dan RS di DI Panjaitan Sesuaikan Tata Ruang dan Daya Dukung Lingkungan

Andi Harun Minta Rencana Hotel, Mal, dan RS di DI Panjaitan Sesuaikan Tata Ruang dan Daya Dukung Lingkungan

Wali Kota Samarinda Andi Harun memimpin rapat paparan dan audiensi dengan PT Bumi Indah Eka Karsa terkait rencana pembangunan hotel, mal, dan rumah sakit di Jalan DI Panjaitan, Rabu (25/3/2026). Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota itu bertujuan memastikan rencana investasi berjalan sejalan dengan tata ruang serta kepentingan lingkungan.

Dalam audiensi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda meminta kejelasan sejumlah aspek teknis, mulai dari pengaturan lalu lintas, sistem drainase, hingga pengelolaan limbah. Pemkot menekankan agar proyek tidak memicu kemacetan maupun menimbulkan dampak ekologis.

Lokasi pembangunan yang disebut berada di kawasan rawan bencana juga menjadi perhatian. Pemkot meminta analisis aliran air dilakukan secara cermat untuk mencegah potensi banjir dan menghindari beban tambahan terhadap Sungai Talangsari.

Andi Harun menegaskan konsep pembangunan yang diajukan masuk kategori integrated urban ecosystem, yakni kawasan terpadu yang tidak semata bersifat komersial. Karena itu, ia menekankan rencana tersebut wajib tunduk pada regulasi, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta ketentuan bangunan gedung.

Ia juga mengingatkan bahwa sistem perizinan berbasis digital saat ini tidak memberi ruang diskresi, sehingga pelanggaran berisiko menimbulkan konsekuensi hukum. “Perencana tidak boleh hanya mengikuti keinginan pemilik proyek. Mereka harus patuh pada regulasi, memahami risiko, serta memperhitungkan dampak teknis dan lingkungan,” kata Andi Harun.

Hasil evaluasi teknis dalam rapat mengemuka sejumlah catatan. Indikasi overkomersialisasi dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan fungsi ruang. Selain itu, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang disebut mencapai sekitar 73 persen, Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang tinggi, serta minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) dinilai melampaui batas kewajaran dan dapat mengancam daya dukung lingkungan.

Rencana ketinggian bangunan hingga 176,5 meter turut menjadi sorotan karena dinilai berpotensi melanggar ketentuan keselamatan penerbangan.

Pemkot Samarinda menyatakan pada prinsipnya mendukung investasi tersebut, namun dengan syarat ketat. Seluruh perencanaan diminta tunduk pada tata ruang, aspek teknis, serta prinsip keberlanjutan lingkungan. Pemerintah menegaskan pembangunan kota tidak boleh mengorbankan keseimbangan ekologi dan keselamatan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, tim perencana diminta melakukan revisi menyeluruh sebelum proyek dapat dilanjutkan. Penyesuaian KDB, KLB, RTH, ketinggian bangunan, hingga kesesuaian dengan regulasi menjadi keharusan dalam pembaruan rencana.