Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Diproyeksi Naik hingga Rp335 Triliun, Efektivitas dan Transparansi Disorot

Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Diproyeksi Naik hingga Rp335 Triliun, Efektivitas dan Transparansi Disorot

JAKARTA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas pemerintah kembali menuai sorotan seiring rencana kenaikan anggaran hingga ratusan triliun rupiah. Sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas program, transparansi pengelolaan anggaran, serta arah kebijakan yang dinilai belum menyasar akar persoalan gizi nasional.

Dalam catatan anggaran, pemerintah menaikkan alokasi MBG dari sekitar Rp71 triliun dalam APBN 2025 menjadi Rp99 triliun. Anggaran tersebut bahkan ditargetkan meningkat hingga Rp335 triliun pada 2026.

Sekretaris Direktorat LEMI PB HMI, Raihan, menilai besarnya anggaran tidak otomatis menjamin keberhasilan program. Menurutnya, faktor penentu terletak pada rancangan kebijakan dan sistem pengawasan.

“Besarnya anggaran tidak otomatis menjamin keberhasilan program. Yang lebih penting adalah desain kebijakan dan sistem pengawasannya,” ujar Raihan.

Kritik juga diarahkan pada prioritas belanja pemerintah. Di tengah kebutuhan mendesak pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, alokasi besar untuk MBG dinilai berpotensi menggeser fokus pembangunan strategis.

Di tingkat pelaksanaan, anggaran MBG disebut ditetapkan sekitar Rp15.000 per anak per hari. Namun, hanya sekitar Rp8.000 hingga Rp10.000 yang digunakan untuk bahan makanan, sementara sisanya dialokasikan untuk operasional dan distribusi.

“Jika dari Rp15 ribu hanya sebagian kecil untuk bahan makanan, maka yang perlu dipertanyakan adalah struktur biaya dan efektivitasnya,” kata seorang ekonom kebijakan publik.

Selain itu, pengadaan 21.801 unit motor listrik oleh Badan Gizi Nasional turut menjadi sorotan. Kebijakan ini dinilai terburu-buru dan dianggap kurang mencerminkan sensitivitas terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

“Pengadaan ini membebani anggaran negara. Jika 21 ribu motor dikalikan harga per unit Rp42 juta, nilainya bisa mencapai triliunan rupiah. Anggaran sebesar itu lebih mendesak untuk kebutuhan pangan dibanding motor listrik yang belum tentu bisa beroperasi di seluruh wilayah,” tegas Raihan.

Raihan juga menyoroti adanya indikasi penunjukan langsung dalam proses pengadaan tersebut. Menurutnya, metode itu rawan praktik kolusi dan berpotensi membuat harga tidak kompetitif.

“Metode ini sangat rentan terhadap praktik kolusi dan menyebabkan harga tidak kompetitif,” tutupnya.