Rapat paripurna DPRA mendadak menjadi ruang terbuka ketika salah seorang anggota dewan, Martini, menyebut secara gamblang besaran pokok-pokok pikiran (pokir) sebesar Rp 4 miliar per anggota. Dalam interupsinya, Martini meminta agar alokasi tersebut tidak dipotong karena dinilai belum cukup untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat.
“Jangan dipotong ya, Ketua (DPRA). Ini sangat sedikit sekali,” kata Martini, anggota Fraksi Partai NasDem, sebagaimana diberitakan Serambi, Selasa (7/4/2026).
Menanggapi pernyataan itu, Ketua DPRA Zulfadhli yang dikenal dengan sapaan Abang Samalanga menegaskan bahwa secara regulasi tidak ada batasan nilai pokir bagi anggota legislatif. Ia menyebut pokir yang diajukan melalui mekanisme reses merupakan hak anggota dewan yang dilindungi undang-undang, sehingga tidak semestinya dibatasi pada nominal tertentu.
“Pokir yang diajukan melalui reses dibolehkan undang-undang. Tidak ada pembatasan pokir. Nggak ada undang-undang harus Rp 4 miliar, Rp 5 miliar, Rp 100 miliar, atau Rp 1 triliun,” ujarnya.
Dinamika singkat itu sekaligus membuka diskusi yang lebih luas tentang transparansi pokir. Untuk pertama kalinya, publik mendengar angka konkret mengenai pokir yang selama ini lebih sering terdengar sebagai istilah teknis dalam proses perencanaan. Penyebutan angka tersebut dinilai menjadi langkah awal transparansi karena masyarakat memperoleh gambaran tentang skala anggaran yang dikelola melalui jalur aspirasi legislatif.
Namun, keterbukaan itu dinilai baru sebatas nominal. Mekanisme distribusi, prioritas program, serta evaluasi dampak penggunaan pokir disebut belum terbuka ke publik. Kondisi ini membuat pembahasan kerap berhenti pada besar-kecilnya angka, bukan pada manfaat yang dirasakan masyarakat.
Pernyataan pimpinan DPRA yang menegaskan tidak adanya batas nominal juga memunculkan persoalan lain, yakni perlunya standar akuntabilitas yang lebih jelas. Tanpa standar tersebut, perdebatan berisiko terus bergeser pada perebutan alokasi, sementara tujuan awal pokir sebagai jembatan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan menjadi kabur.
Perdebatan di paripurna itu memperlihatkan dua kecenderungan: pokir masih dipahami sebagai “jatah” yang perlu diamankan, dan mekanisme pengalokasiannya masih berada dalam ruang tarik-menarik politik internal. Kedua hal ini dinilai berisiko menggeser fokus dari ketepatan sasaran program.
Di tengah keterbatasan fiskal daerah, tuntutan publik bukan semata mempertanyakan apakah Rp 4 miliar tergolong kecil atau besar, melainkan memastikan setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar mewujudkan aspirasi. Karena itu, momentum keterbukaan angka pokir disebut dapat menjadi pintu masuk pembenahan tata kelola, antara lain melalui publikasi daftar program pokir secara berkala, penjelasan indikator prioritas, serta evaluasi terbuka terhadap hasil yang dicapai.
Tanpa transparansi yang menyeluruh dari tahap usulan hingga realisasi, besaran pokir berapa pun dinilai akan terus memunculkan pertanyaan dan polemik baru di ruang publik.

