APNI Nilai Kepmen ESDM 144/2026 Perkuat Transparansi Harga Patokan Mineral di Tengah Penguatan Harga Nikel

APNI Nilai Kepmen ESDM 144/2026 Perkuat Transparansi Harga Patokan Mineral di Tengah Penguatan Harga Nikel

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 144 Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola harga mineral, sekaligus hadir pada momentum penguatan pasar nikel global.

Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, mengatakan revisi pedoman penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) menjadi penting untuk memastikan pembentukan harga yang lebih transparan, adil, dan mencerminkan kondisi riil pasar.

“Kepmen ini memperkuat transparansi dan memberikan pengakuan terhadap nilai mineral ikutan dalam bijih nikel, sehingga harga yang terbentuk menjadi lebih fair bagi seluruh pelaku usaha,” ujar Meidy.

Menurut APNI, kepastian mekanisme harga merupakan faktor kunci untuk menjaga keberlanjutan industri, terutama di tengah tekanan biaya serta dinamika pasar global.

Di sisi lain, pasar nikel internasional disebut sedang menunjukkan tren penguatan. Berdasarkan data perdagangan terkini, harga kontrak nikel berada di kisaran 17.090, menguat sekitar 3,45% dalam satu sesi perdagangan, dengan level tertinggi mencapai 17.680.

Pergerakan intraday memperlihatkan tren kenaikan sejak awal sesi yang didorong peningkatan aktivitas beli. Volume transaksi tercatat sekitar 5.736 lot, yang dinilai mencerminkan likuiditas pasar tetap terjaga.

Dari sisi teknikal, indikator Relative Strength Index (RSI) berada pada kisaran 46–56. Kondisi ini mengindikasikan momentum penguatan masih moderat dan belum memasuki zona jenuh beli (overbought), sehingga ruang kenaikan dinilai masih terbuka.

APNI menilai kombinasi reformasi kebijakan domestik dan sentimen positif global dapat menjadi peluang untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok nikel dunia, termasuk dalam pengembangan industri hilir dan ekosistem baterai kendaraan listrik.

Meski demikian, APNI menekankan efektivitas kebijakan sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan.

“Kunci dari kebijakan ini adalah konsistensi implementasi. Kami berharap aturan ini dapat dijalankan secara disiplin agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh penambang, smelter, hingga industri hilir,” tegas Meidy.

APNI juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah dalam membangun ekosistem industri nikel yang transparan, berdaya saing, dan berkelanjutan di tengah dinamika global yang semakin kompleks.