Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI) menolak besaran royalti Rp 25 juta yang diberikan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk periode pertama Januari hingga Juni 2025. Penolakan itu disampaikan melalui surat resmi yang telah dikirimkan ARDI.
Ketua ARDI Ikke Nurjanah mengatakan, penolakan dilakukan karena pihaknya membutuhkan penjelasan terbuka mengenai dasar perhitungan angka tersebut. Menurut dia, ARDI bersedia menerima apabila LMKN memaparkan data penggunaan dan proxy yang digunakan, termasuk cara menghitungnya.
Ikke menilai transparansi penting agar tidak menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota ARDI. Ia mencontohkan perlunya kejelasan perhitungan untuk lagu “Terlena” yang memiliki tiga penyanyi dengan pemusik yang berbeda-beda, sehingga ARDI ingin mengetahui asal data dan mekanisme pembagian yang dipakai.
Ia menegaskan, ARDI menolak jika tidak ada keterbukaan mengenai skema dan seluruh proses perhitungan royalti. Ikatannya, kata dia, telah menyampaikan penolakan itu secara tertulis kepada LMKN.
Selain bersurat, Ikke mengaku telah berupaya berkomunikasi langsung dengan LMKN untuk membahas persoalan tersebut, namun belum mendapatkan tindak lanjut teknis. Ia menyebut pembahasan yang terjadi sejauh ini lebih bersifat verbal, sementara keputusan diminta untuk diterima tanpa penjelasan rinci.
Ikke berharap ada respons yang baik dari pihak terkait agar persoalan ini dapat segera diselesaikan. Ia menyatakan ARDI terbuka untuk berdialog dan tidak ingin memperpanjang konflik, serta menilai persoalan seharusnya dapat dibahas bersama dengan data yang tersedia.

