Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Rakor ini menitikberatkan pada pemanfaatan tanah dan ruang yang efektif, transparan, serta berorientasi pada peningkatan perekonomian daerah melalui pengelolaan oleh pemerintah daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (29/4/2026), dihadiri para kepala daerah se-Sulawesi Selatan, Kepala Badan Pertanahan Nasional se-Sulsel, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dari masing-masing pemerintah daerah. Pertemuan tersebut membahas sembilan program kerja sama ATR/BPN dan KPK.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan kolaborasi dengan KPK ditujukan untuk membantu transformasi layanan pertanahan dan tata ruang, termasuk memperluas pelaksanaannya hingga lingkup daerah. Menurutnya, pemerintah mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola aset daerah, serta percepatan kepastian hukum atas tanah untuk mendukung investasi dan pembangunan yang lebih terarah.
Andi Tenri merinci sembilan program strategis yang menjadi fokus kerja sama, yakni integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP); integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik; percepatan pendaftaran tanah; percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS); sensus pertanahan berbasis geospasial; integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA); pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT); serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Ia menyampaikan, melalui pertemuan ini pemerintah menargetkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), kemudahan investasi, percepatan perizinan usaha, serta peningkatan kepuasan masyarakat terhadap layanan pertanahan. Kolaborasi tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan konflik pertanahan, meningkatkan akurasi data, dan memperkuat perlindungan terhadap aset daerah.
Dalam rangkaian kegiatan, dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah Melalui Transformasi Layanan Pertanahan dan Tata Ruang antara Kementerian ATR/BPN, KPK, serta Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan. Melalui program ini, para pihak diharapkan memiliki kesamaan pemahaman, komitmen, dan menyusun rencana tindak lanjut konkret untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah dan ruang dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai lokasi pilot project implementasi program nasional kerja sama ATR/BPN dan KPK. Kegiatan serupa ditargetkan berlanjut di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara pada Mei 2026.

