Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (29/04/2026). Pertemuan ini membahas penguatan kolaborasi untuk mendorong transformasi layanan pertanahan dan tata ruang yang lebih transparan dan akuntabel.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan transformasi layanan pertanahan telah ditetapkan sebagai salah satu program prioritas Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sejak awal menjabat. Menurutnya, transformasi tersebut tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi serta memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.
Andi Tenri Abeng menjelaskan, ATR/BPN menggandeng KPK untuk mengawal pelaksanaan transformasi layanan pertanahan. Kolaborasi tersebut telah diluncurkan pada 22 Oktober 2025. Ia berharap kerja sama itu dapat menjadi langkah utama dalam memastikan proses transformasi layanan pertanahan dan tata ruang berjalan secara transparan dan akuntabel.
Dalam implementasi kerja sama, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan (pilot project) kolaborasi antara ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah. Andi Tenri Abeng menyebut, pola yang dibangun dari Sulawesi Selatan diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pelaksanaan program di wilayah lain.
Ia juga memaparkan sembilan program optimalisasi kerja sama yang diinisiasi bersama pemerintah daerah. Program tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS), serta sensus pertanahan berbasis geospasial.
Program lainnya mencakup integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Menurut Andi Tenri Abeng, sembilan program tersebut diarahkan untuk mencapai tiga sasaran utama, yakni meningkatkan pendapatan asli daerah, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset pemerintah daerah, serta meningkatkan kepuasan masyarakat melalui akses dan kualitas layanan yang lebih baik. Seluruh proses disebut berada dalam pengawalan KPK untuk memastikan tata kelola yang bersih dan transparan.
Sebagai tindak lanjut Rakor, dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah Melalui Transformasi Layanan Pertanahan dan Tata Ruang antara Kementerian ATR/BPN, KPK, serta Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan. Selain itu, juga ditandatangani Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan tentang peningkatan layanan bidang pertanahan.
Andi Tenri Abeng menegaskan keberhasilan program bergantung pada komitmen dan kolaborasi seluruh pihak, termasuk konsistensi pelaksanaan di lapangan. Rakor ini turut dihadiri Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Gubernur serta bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, serta para kepala kantor pertanahan se-Sulawesi Selatan.

