Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya pengelolaan ruang yang terencana untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto, sekaligus mencegah munculnya konflik pertanahan.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, mengatakan sejumlah agenda prioritas seperti swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, dan pembangunan tiga juta rumah membutuhkan tata kelola ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan.
“Swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, serta pembangunan tiga juta rumah, membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi dan berkeadilan, agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan. Ruang harus kita kelola dengan baik agar tidak saling memakan ruang itu sendiri,” ujar Suyus di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dalam konteks ketahanan pangan nasional, ATR/BPN menyatakan berupaya melindungi ketetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam rencana tata ruang. Berdasarkan data kementerian, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi telah mencapai sekitar 67,87%.
Namun, capaian tersebut masih berada di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni 87% dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan sebagai sawah abadi.
Menurut Suyus, tantangan perlindungan lahan pertanian masih besar di tingkat kabupaten dan kota. Dari sekitar 504 kabupaten/kota, baru 41,32% luas LBS yang dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ia juga menyebut baru 104 kabupaten/kota yang telah memenuhi RTRW, sementara sekitar 400 kabupaten/kota masih perlu melakukan revisi RTRW.

