Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat sistem layanan publik berbasis digital dengan menghadirkan sejumlah kanal pengaduan masyarakat. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta responsivitas layanan di era digital.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam mengawasi kinerja pemerintah. Ia menyebut aduan yang masuk tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga menjadi indikator kualitas layanan publik.
“Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” ujar Shamy dalam keterangan resmi, Selasa, 28 April 2026.
Menurutnya, setiap laporan yang diterima akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas kebijakan, standar operasional, hingga mekanisme kerja internal. Proses penanganan aduan dilakukan oleh unit berwenang melalui mekanisme yang disebut transparan dan terukur.
Saat ini, ATR/BPN menyediakan empat kanal resmi pengaduan, yaitu hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000, layanan email melalui surat@atrbpn.go.id, loket persuratan untuk pengaduan tertulis, serta platform nasional SP4N-LAPOR!.
Melalui kanal-kanal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun dugaan pelanggaran. Khusus pengaduan tertulis, masyarakat diminta mencantumkan kronologis permasalahan secara jelas dan lengkap, serta melampirkan dokumen pendukung.

