ATR/BPN Revisi Aturan Tata Ruang untuk Perkuat Ketahanan terhadap Bencana dan Perubahan Iklim

ATR/BPN Revisi Aturan Tata Ruang untuk Perkuat Ketahanan terhadap Bencana dan Perubahan Iklim

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merevisi aturan tata ruang untuk meningkatkan ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim. Langkah ini disebut sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2024–2045.

Revisi tersebut ditujukan agar kebijakan dan pengaturan tata ruang lebih responsif terhadap risiko bencana serta dampak perubahan iklim. Dengan pembaruan aturan, ATR/BPN menargetkan perencanaan dan pemanfaatan ruang dapat menjadi lebih resilien dalam menghadapi berbagai ancaman terkait.