Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya pengelolaan ruang yang terencana untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto sekaligus mencegah potensi konflik pertanahan.
Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan program seperti swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, serta pembangunan tiga juta rumah membutuhkan tata kelola ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan.
“Swasembada Pangan, Swasembada Energi, Hilirisasi, serta Pembangunan Tiga Juta Rumah, membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan. Ruang harus kita kelola dengan baik agar tidak saling memakan ruang itu sendiri,” ujar Suyus dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Jakarta, Senin (9/2/26).
Dalam konteks ketahanan pangan nasional, ATR/BPN menyoroti upaya perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui penetapan dalam rencana tata ruang. Suyus menyebut, berdasarkan data ATR/BPN, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi telah mencapai sekitar 67,87%.
Namun capaian tersebut masih berada di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni 87% dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan sebagai sawah abadi.
Tantangan terbesar, menurut Suyus, berada di tingkat kabupaten dan kota. Dari sekitar 504 kabupaten/kota, baru 41,32% luas LBS yang dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia menyampaikan, baru 104 kabupaten/kota yang telah memenuhi RTRW, sementara sekitar 400 kabupaten/kota masih perlu merevisi RTRW.
Untuk daerah yang belum sesuai, ATR/BPN menerapkan langkah sementara berupa pembekuan alih fungsi lahan di kawasan pangan. “Untuk daerah yang belum sesuai, karena ini menyangkut ketahanan pangan nasional, sementara kita lakukan freeze terlebih dahulu terhadap alih fungsi lahan di kawasan pangan. Kawasan tersebut harus tetap digunakan sebagai kawasan pangan dan tidak boleh beralih,” tegas Suyus.
Ia juga menyampaikan adanya reformasi kebijakan dalam regulasi perencanaan tata ruang, yang memungkinkan perubahan RTRW tidak lagi harus menunggu lima tahun. Menurutnya, revisi tata ruang kini dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat, terutama untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional seperti ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan bahwa tata ruang merupakan faktor utama dalam pembangunan daerah. “Tata ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan. Artinya, sebelum merencanakan pembangunan infrastruktur di sektor apa pun, arah dan batasan spasial harus ditetapkan terlebih dahulu,” ucapnya.

