Australia mulai mengubah pendekatan transparansi pajak global melalui kebijakan Public Country by Country Reporting (CbCR), yang membuka ke publik data perpajakan perusahaan multinasional besar. Kebijakan ini menggeser prinsip yang selama ini menjadi fondasi pertukaran informasi pajak lintas negara, yakni kerahasiaan antarotoritas.
Kebijakan tersebut berlaku untuk tahun pajak yang dimulai 1 Juli 2024. Berbeda dari praktik CbCR sebelumnya yang dirancang sebagai alat analisis risiko bagi otoritas pajak, langkah Australia menjadikan laporan itu sebagai bagian dari akuntabilitas kepada publik. Dalam standar OECD melalui BEPS Action 13, CbCR ditempatkan dalam kerangka pertukaran informasi yang bersifat rahasia.
Melalui Public CbCR, perusahaan multinasional dengan pendapatan global minimal AUD 1 miliar diwajibkan mengungkapkan data utama per negara tempat mereka beroperasi. Informasi yang dipublikasikan mencakup laba, pajak yang dibayar, jumlah karyawan, serta aktivitas bisnis di tiap yurisdiksi.
Perbedaan mendasarnya terletak pada akses. Jika sebelumnya data hanya tersedia bagi otoritas pajak, kini publik—termasuk analis, media, dan organisasi non-pemerintah—dapat membaca, mengolah, dan menafsirkan informasi yang sama. Penggunaan format XML memperkuat konsekuensi keterbukaan tersebut karena data menjadi lebih mudah dibandingkan dan dianalisis secara cepat.
Langkah Australia hadir di tengah tren global menuju Public CbCR. Di Eropa, arah serupa terlihat melalui penerapan EU Public CbCR Directive. Sejumlah negara, seperti Rumania sejak 2023 dan Kroasia sejak 2024, telah menerapkan kebijakan sejenis. Pada saat yang sama, sebagian perusahaan multinasional juga mulai menyelaraskan pelaporan mereka dengan standar sukarela GRI 207 (Tax 2019), yang menempatkan transparansi pajak sebagai bagian dari komitmen keberlanjutan (ESG).
Meski memiliki tujuan sejalan, pendekatan Australia dan Uni Eropa berbeda secara teknis. Australia mewajibkan pengungkapan rinci untuk semua yurisdiksi tempat perusahaan multinasional beroperasi, tanpa opsi agregasi. Dengan cakupan tersebut, lingkup pengungkapan Australia disebut menjadi yang paling luas saat ini.
Di sisi lain, keterbukaan data membawa risiko baru. Informasi pajak bersifat kompleks dan sangat bergantung pada konteks. Perbedaan antara laba dan pajak yang dibayar, misalnya, dapat dipengaruhi insentif fiskal, perbedaan waktu pengakuan, atau kerugian dari periode sebelumnya. Tanpa penjelasan memadai, angka-angka itu berisiko disederhanakan atau disalahartikan.
Kebijakan ini juga membuka informasi yang dapat dianggap strategis bagi perusahaan, seperti distribusi laba, penempatan tenaga kerja, dan aktivitas bisnis di tiap yurisdiksi. Data tersebut berpotensi menjadi bahan analisis pihak lain, termasuk pesaing. Selain itu, keterbukaan memudahkan pendeteksian ketidaksesuaian antar dokumen—antara CbCR, laporan keuangan, dan dokumentasi transfer pricing—yang dapat meningkatkan risiko pemeriksaan pajak lintas yurisdiksi.
Bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia, dampaknya dinilai tetap nyata. Meski Indonesia masih mempertahankan kerahasiaan CbCR, data yang dipublikasikan di Australia dapat menjadi referensi tambahan dalam analisis risiko oleh otoritas pajak. Keterbukaan di satu negara juga dapat memicu pertanyaan di negara lain apabila terdapat perbedaan narasi atau angka.
Dalam konteks ini, pajak dipandang tidak lagi semata fungsi administratif, melainkan bagian dari manajemen reputasi. Perusahaan dinilai perlu melampaui kepatuhan teknis dengan memastikan konsistensi data, memperkuat sistem pelaporan, serta menyiapkan narasi yang menjelaskan konteks di balik angka yang dipublikasikan. Transparansi, pada akhirnya, tidak hanya terkait membuka informasi, tetapi juga mengelola pemaknaan atas informasi tersebut.

