Australia mulai mengubah pendekatan transparansi pajak global melalui kebijakan Public Country by Country Reporting (CbCR), yang membuka ke publik data perpajakan perusahaan multinasional besar. Kebijakan ini berlaku untuk tahun pajak yang dimulai pada 1 Juli 2024 dan menandai pergeseran dari tradisi kerahasiaan pertukaran informasi antarotoritas pajak menuju akuntabilitas yang dapat diakses masyarakat luas.
Selama ini, CbCR dirancang sebagai instrumen analisis risiko bagi otoritas pajak, bukan untuk konsumsi publik. Dalam kerangka OECD melalui BEPS Action 13, laporan tersebut ditempatkan dalam mekanisme pertukaran informasi yang bersifat rahasia. Dengan dibukanya data CbCR oleh Australia, perubahan yang terjadi tidak hanya menyangkut teknis pelaporan, tetapi juga filosofi transparansi itu sendiri.
Melalui skema Public CbCR, perusahaan multinasional dengan pendapatan global minimal AUD 1 miliar diwajibkan mengungkapkan informasi penting untuk setiap negara tempat mereka beroperasi. Data yang dipublikasikan mencakup laba, pajak yang dibayar, jumlah karyawan, serta aktivitas bisnis di masing-masing yurisdiksi. Perbedaannya dibanding praktik sebelumnya terletak pada akses: jika dahulu hanya otoritas pajak yang dapat melihatnya, kini publik—termasuk analis, media, dan organisasi non-pemerintah—dapat membaca, mengolah, dan menafsirkan data yang sama.
Penggunaan format XML memperkuat konsekuensi keterbukaan tersebut karena data menjadi lebih mudah dibandingkan dan dianalisis dengan cepat. Dalam kondisi ini, garis antara kepatuhan dan eksposur dinilai semakin tipis, mengingat informasi yang sebelumnya terbatas kini beredar luas dan dapat ditafsirkan oleh beragam pihak.
Langkah Australia juga sejalan dengan tren global menuju Public CbCR. Di Eropa, arah serupa terlihat melalui penerapan EU Public CbCR Directive. Sejumlah negara, termasuk Rumania sejak 2023 dan Kroasia sejak 2024, telah mengimplementasikan kebijakan sejenis. Pada saat yang sama, sejumlah perusahaan multinasional mulai menyelaraskan pelaporan pajak mereka dengan standar sukarela GRI 207 (Tax 2019), yang menunjukkan bahwa transparansi pajak semakin dipandang sebagai bagian dari komitmen keberlanjutan atau ESG.
Meski memiliki tujuan yang mirip, pendekatan Australia berbeda secara teknis dibanding Uni Eropa. Dalam model Uni Eropa, pengungkapan rinci difokuskan pada negara UE dan yurisdiksi tertentu dalam daftar pantau UE, sementara data negara non-UE dapat dilaporkan secara gabungan sebagai “Rest of the World”. Sebaliknya, Australia mewajibkan pengungkapan rinci untuk seluruh yurisdiksi di dunia tanpa pengecualian dan tidak mengizinkan agregasi. Selain itu, Uni Eropa menggunakan laporan manajemen yang dapat diakses publik, sedangkan Australia menerapkan format XML terstruktur. Perbedaan ini membuat lingkup pengungkapan Australia dinilai menjadi yang paling luas saat ini.
Di sisi lain, keterbukaan membawa risiko baru bagi perusahaan. Data pajak bersifat kompleks dan bergantung pada konteks. Perbedaan antara laba dan pajak, misalnya, dapat dipengaruhi insentif fiskal, perbedaan waktu pengakuan, atau kerugian periode sebelumnya. Tanpa penjelasan memadai, angka-angka tersebut berisiko disederhanakan secara keliru oleh publik.
Selain potensi salah tafsir, keterbukaan juga dapat memunculkan isu strategis karena distribusi laba, penempatan tenaga kerja, dan aktivitas bisnis per yurisdiksi dapat menjadi bahan analisis pihak lain, termasuk pesaing. Risiko juga dapat muncul dari sisi konsistensi dokumen: perbedaan kecil antara CbCR, laporan keuangan, dan dokumentasi transfer pricing berpotensi lebih mudah terdeteksi, dan dalam ekosistem yang makin transparan hal ini dapat berkembang menjadi pemicu pemeriksaan pajak lintas yurisdiksi.
Bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia, kebijakan Australia tetap dinilai memiliki implikasi. Meski Indonesia masih mempertahankan kerahasiaan CbCR, data yang dipublikasikan di Australia dapat menjadi referensi tambahan dalam analisis risiko oleh otoritas pajak. Keterbukaan di satu negara juga berpotensi memunculkan pertanyaan di negara lain apabila terdapat perbedaan narasi atau angka.
Perkembangan ini menegaskan bahwa pajak semakin terkait dengan manajemen reputasi, bukan semata fungsi administratif. Dalam situasi ketika angka dalam laporan dapat dibaca publik, perusahaan dinilai perlu memastikan kepatuhan teknis sekaligus menjaga konsistensi data, memperkuat sistem pelaporan, dan menyiapkan penjelasan yang mampu memberi konteks atas angka-angka yang dipublikasikan.

