Pangandaran—DPD Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Kabupaten Pangandaran menilai Kepala SPPG Karangpawitan, Fiki Kurniawan, yang juga disebut sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) SPPI se-Kecamatan Padaherang, bersikap tidak profesional terkait permohonan audiensi yang diajukan organisasi tersebut.
Menurut keterangan AWP, mereka telah mengirim surat permohonan audiensi bernomor 007/DPD.AWP.P/DT.PUB/IV/2026 tertanggal 20 April 2026. Surat itu ditujukan kepada Kepala SPPG Karangpawitan sekaligus Korcam SPPI se-Kecamatan Padaherang, dengan permohonan jadwal audiensi pada Sabtu, 25 April 2026 di Kantor SPPG Karangpawitan.
Namun, AWP menyatakan mendapat informasi dari anggotanya yang ditugaskan menyampaikan surat tersebut bahwa pihak SPPG Karangpawitan menolak audiensi. AWP menilai penolakan itu tidak disertai penjelasan tertulis maupun balasan resmi.
AWP menyebut, dalam surat permohonan audiensi mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar permintaan data dan klarifikasi. Agenda audiensi yang diajukan antara lain meminta data yang dinilai perlu dipublikasikan, seperti daftar penerima manfaat, kelengkapan sertifikasi operasional dapur, serta laporan pertanggungjawaban program selama enam bulan terakhir.
Salah satu perwakilan AWP menyatakan, apabila terdapat kekurangan dalam mekanisme pengajuan audiensi, seharusnya hal itu dijawab secara resmi, bukan ditolak tanpa kejelasan. Menurut AWP, situasi tersebut justru memunculkan spekulasi di masyarakat.
Ketua DPD AWP Kabupaten Pangandaran, N. Nurhadi, menegaskan audiensi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan dilakukan untuk memastikan akuntabilitas program yang berkaitan dengan kepentingan publik. Ia menilai, penolakan tanpa alasan memperbesar pertanyaan publik terkait keterbukaan informasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPPG Karangpawitan maupun pihak yang disebut sebagai Korcam SPPI Kecamatan Padaherang terkait alasan penolakan audiensi tersebut. AWP menyatakan akan terus mendorong keterbukaan informasi dan mempertimbangkan langkah lanjutan untuk memastikan hak publik atas informasi tetap terjamin.

