Pemerintah Kabupaten Barito Timur menegaskan komitmennya memperkuat integrasi perencanaan tata ruang melalui sinkronisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Bintang Ara dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Timur. Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat Bupati Barito Timur, Rabu (22/4/2026).
Agenda sinkronisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Timur, Misnohartaku, yang diwakili Asisten II, Amrullah. Kegiatan ini dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, perwakilan OPD dari lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong, serta undangan lainnya.
Dalam sambutan tertulis Sekda yang dibacakan Amrullah, disebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.
Regulasi itu menekankan pentingnya perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang secara komprehensif, termasuk integrasi tata ruang, kesesuaian perizinan berbasis RDTR, serta percepatan penyusunan dokumen perencanaan.
“Pemerintah kabupaten memiliki kewajiban untuk menyesuaikan kebijakan tata ruang sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Amrullah.
Selain sebagai forum koordinasi, sinkronisasi ini juga dimanfaatkan sebagai sarana pertukaran informasi antarwilayah terkait rencana pembangunan yang akan dituangkan dalam dokumen RDTR masing-masing daerah. Kegiatan tersebut sekaligus diarahkan untuk mempererat hubungan kerja sama antarkabupaten.
Amrullah juga menyampaikan bahwa hingga kini Pemerintah Kabupaten Barito Timur belum melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Barito Timur Tahun 2014–2034. Meski demikian, peninjauan kembali dokumen tersebut telah masuk dalam rencana kerja tahun 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sementara itu, proses penyusunan RDTR di sejumlah wilayah disebut masih berjalan. RDTR Wilayah Perencanaan Ampah saat ini memasuki tahap penerbitan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
“Sedangkan RDTR Wilayah Perencanaan Tamiang Layang masih dalam tahap penyempurnaan dokumen teknis untuk selanjutnya masuk ke proses lintas sektoral di kementerian yang sama,” tambah Amrullah.
Ia berharap sinkronisasi dengan Kabupaten Tabalong dapat menghasilkan perencanaan tata ruang yang selaras dan berkelanjutan, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Menurutnya, pendekatan musyawarah dan mufakat menjadi kunci dalam menyelaraskan pembangunan, terutama di wilayah perbatasan.
“Kami berharap sinergi ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan daerah serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

