Batas Kritik dan Makar Dipertanyakan, Kekhawatiran Kriminalisasi Menguat

Batas Kritik dan Makar Dipertanyakan, Kekhawatiran Kriminalisasi Menguat

Pertanyaan mengenai apakah Saiful Mujani dapat disebut melakukan makar dinilai melampaui isu personal. Perdebatan ini mencerminkan cara negara memahami batas antara kritik, opini, dan kejahatan terhadap negara di ruang publik Indonesia yang kian kabur.

Dalam pembacaan yang merujuk pada KUHP Baru, khususnya Pasal 192, makar diposisikan sebagai tindak pidana serius. Pasal tersebut mensyaratkan adanya niat untuk menyerahkan wilayah negara kepada pihak asing atau memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan demikian, makar tidak dipahami sebagai sekadar ucapan, opini, atau kritik, melainkan membutuhkan gabungan unsur niat (mens rea) dan tindakan nyata (actus reus) yang mengarah pada ancaman konkret terhadap kedaulatan negara.

Jika yang dilakukan adalah penyampaian pandangan, kritik, atau analisis terhadap kebijakan pemerintah, maka secara konseptual hal itu ditempatkan dalam ranah kebebasan berekspresi. Dalam teori klasik John Stuart Mill, kebebasan berpendapat dipandang sebagai syarat masyarakat yang rasional, termasuk perlindungan terhadap pendapat yang keliru sekalipun, karena kebenaran diuji melalui pertarungan gagasan, bukan pembungkaman.

Dari perspektif negara hukum (rechtsstaat), hukum pidana juga disebut tidak semestinya digunakan secara sewenang-wenang dan seharusnya menjadi ultimum remedium, yakni alat terakhir ketika mekanisme lain tidak memadai. Ketika kritik dihadapi dengan ancaman pidana, terlebih menggunakan pasal seberat makar, hal itu dinilai berisiko mendorong praktik yang semakin represif.

Pandangan Hans Kelsen turut digunakan untuk menekankan bahwa hukum harus bekerja sebagai sistem normatif yang rasional dan berjenjang, sehingga penerapan pasal tidak didasarkan pada tafsir yang melampaui batas atau kepentingan politik sesaat. Dengan struktur dan batas yang jelas, pasal makar dinilai tidak semestinya ditarik untuk menjerat kritik karena dapat menggeser fungsi hukum dari penjaga keadilan menjadi alat legitimasi kekuasaan.

Secara sosiologis, situasi ini dibaca melalui konsep chilling effect, yakni kondisi ketika masyarakat menjadi takut berbicara karena ancaman hukum. Ketika tokoh publik atau akademisi dipertanyakan dalam kerangka makar, pesan yang ditangkap publik bukan hanya soal individu, melainkan sinyal bahwa berpikir kritis dapat berisiko.

Michel Foucault juga dijadikan rujukan untuk menggambarkan bagaimana kekuasaan bekerja bukan semata melalui represi, tetapi lewat produksi wacana. Dalam konteks ini, pelabelan “makar” di ruang publik dipandang bukan hanya sebagai istilah hukum, melainkan dapat berfungsi mendisiplinkan pikiran, mendorong orang membatasi diri karena takut dianggap melanggar.

Di sisi lain, kritik terhadap pemerintah disebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial dalam demokrasi. Tanpa kritik, kekuasaan kehilangan cermin untuk mengoreksi arah kebijakan.

Kesimpulan yang ditegaskan dalam pembacaan tersebut menyatakan bahwa seseorang tidak dapat disebut melakukan makar hanya karena menyampaikan pandangan atau kritik, selama tidak ada bukti niat dan tindakan nyata untuk merusak kedaulatan negara. Penarikan tuduhan makar tanpa terpenuhinya unsur-unsur hukum yang ketat dinilai bukan hanya keliru secara yuridis, tetapi juga berbahaya bagi kehidupan demokrasi.