Bawaslu Jakarta Ingatkan Larangan Libatkan Anak dalam Kampanye usai Muncul Anak di Arena Debat Perdana Pilkada

Bawaslu Jakarta Ingatkan Larangan Libatkan Anak dalam Kampanye usai Muncul Anak di Arena Debat Perdana Pilkada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta menyoroti keberadaan anak kecil di arena debat perdana Pilkada Jakarta 2024. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta, Benny Sabdo, menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam tahapan kampanye, termasuk dalam kegiatan debat, karena mereka bukan pemilih.

“Dalam tahapan kampanye pasangan calon tidak boleh melibatkan anak-anak, termasuk dalam debat. Sebab anak-anak bukan pemilih,” kata Benny saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (7/10/2024).

Benny meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara debat agar lebih serius dalam penyelenggaraan debat kedua dan ketiga. Ia juga mengimbau masyarakat yang menghadiri debat untuk menaati ketentuan, termasuk tidak membawa hal yang dilarang.

“Untuk debat selanjutnya supaya diperhatikan. Mari kita kita menaati aturan dan berkampanye dengan damai dan santun,” ujarnya.

Menurut Benny, Jakarta diharapkan dapat menjadi barometer dalam Pilkada serentak 2024. Karena itu, pelaksanaan debat Pilgub Jakarta dinilai perlu menjadi sarana edukasi bagi publik dalam pesta demokrasi. “Jakarta sebagai barometer politik nasional mari kita tunjukkan suri teladan bagi daerah lain,” katanya.

Debat perdana Pilgub Jakarta 2024 telah berlangsung pada Minggu (6/10/2024) malam. Acara yang berjalan selama 150 menit itu menghadirkan tiga kandidat yang menyampaikan visi, misi, serta program jika terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Suasana di dalam arena debat juga diwarnai dukungan kelompok penonton yang hadir langsung di Hall JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

Di tengah jalannya debat, pantauan di lokasi mencatat adanya anak kecil yang duduk di barisan penonton. Padahal, debat merupakan salah satu metode kampanye, sementara ketentuan perundang-undangan melarang pelibatan warga yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.

Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang Pemilu yang menyatakan pelaksana dan/atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Sementara itu, Pasal 1 angka 34 UU Pemilu menyebut pemilih adalah warga negara Indonesia yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Pelanggaran terhadap larangan dalam Pasal 280 ayat (2) disebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata membenarkan adanya aturan yang melarang anak-anak terlibat dalam kampanye terbuka. Namun, ia menyatakan anak-anak yang terlihat di arena debat bukan bagian dari kelompok pendukung pasangan calon.

“Barisan itu barisan tamu undangan, bukan pendukung,” kata Wahyu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (7/10/2024).

Wahyu menyebut pihaknya belum mengetahui siapa tamu undangan yang membawa anak-anak itu. Ia berasumsi anak-anak tersebut dibawa karena debat berlangsung pada hari libur. “Sepertinya ada tamu yang bawa anaknya karena hari minggu (libur). Bukan pendukung, itu undangan kami,” ujarnya.

KPU Jakarta menyatakan akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang pada debat kedua dan ketiga. “Sudah kita tindak lanjut,” kata Wahyu.