Bawaslu Kabupaten Tegal Dorong Pengawasan Partisipatif untuk Perkuat Kepercayaan Publik

Bawaslu Kabupaten Tegal Dorong Pengawasan Partisipatif untuk Perkuat Kepercayaan Publik

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menegaskan bahwa integritas demokrasi tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu. Melalui narasi edukasi terbaru, Bawaslu mengajak masyarakat untuk memahami bahwa kedaulatan demokrasi merupakan milik bersama yang perlu dijaga secara kolektif.

Ajakan tersebut disampaikan sebagai upaya memperkuat pengawasan partisipatif di Kabupaten Tegal. Bawaslu menilai keterlibatan masyarakat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemilu yang bersih dan akuntabel, sekaligus menutup celah yang bisa dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.

Dalam publikasi itu, Bawaslu menyebut peran lembaga seperti Bawaslu dan KPU pada dasarnya sebagai fasilitator dan pengawal regulasi. Namun, kualitas demokrasi dinilai sangat bergantung pada sejauh mana warga terlibat aktif dalam proses pemilu, termasuk dalam pengawasan di lingkungan masing-masing.

Bawaslu juga menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap hasil pemilu berkaitan erat dengan transparansi serta keterlibatan warga. Pengawasan partisipatif dipandang sebagai kontrol sosial untuk memastikan setiap suara terlindungi dari praktik politik uang, penyebaran hoaks, maupun intimidasi.

Untuk memperkuat partisipasi, Bawaslu Kabupaten Tegal menyoroti tiga hal. Pertama, masyarakat didorong menjadi “mata rakyat” yang melaporkan dugaan pelanggaran di sekitar mereka. Kedua, warga diharapkan berperan sebagai penyaring informasi dengan menolak dan menangkal berita bohong. Ketiga, pemilih diminta menjaga integritas dengan menolak pemberian yang bertujuan memengaruhi pilihan politik.

Melalui gerakan “Demokrasi Milik Kita Bersama”, Bawaslu Kabupaten Tegal menyatakan komitmennya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berkonsultasi dan menyampaikan laporan temuan di lapangan. Bawaslu berharap sinergi antara pengawas dan warga dapat menjaga serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Tegal.