BCW Desak Dugaan Alih Fungsi Kali Ciputat Jadi Fondasi Mal Diusut Pidana

BCW Desak Dugaan Alih Fungsi Kali Ciputat Jadi Fondasi Mal Diusut Pidana

Tangerang Selatan – Polemik perubahan aliran Kali Ciputat yang disebut kini menjadi bagian fondasi pusat perbelanjaan memicu sorotan terkait dugaan pelanggaran tata ruang. Perbedaan klaim antara DPRD Kota Tangerang Selatan dan PT Jaya Real Property (JRP) mengenai legalitas perubahan alur sungai tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya masalah dalam proses perizinan.

Di tengah kekhawatiran warga terhadap ancaman banjir, hilangnya badan air untuk kepentingan pembangunan komersial juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah daerah dalam memastikan pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan berjalan sesuai ketentuan.

Sekretaris Jenderal Banten Corruption Watch (BCW) Agus Suryaman meminta persoalan ini dibawa ke ranah pidana. Menurutnya, ketidaksinkronan data antara pihak legislatif dan pengembang mengindikasikan adanya ruang gelap dalam proses terbitnya izin.

“Kami melihat ada upaya normalisasi pelanggaran. Jika alur sungai bergeser atau menyempit tanpa prosedur yang benar, itu bukan salah koordinasi, itu adalah kejahatan lingkungan. Kami mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk tidak menjadi penonton dalam perusakan aset negara ini,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (22/5).

BCW mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya air diatur ketat dalam regulasi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 63 ayat (3) melarang kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air.

Selain itu, Pasal 70 UU yang sama menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan prasarana dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun serta denda hingga Rp15 miliar.

Agus juga menyinggung potensi pelanggaran aturan penataan ruang. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Menurutnya, Pasal 69 memuat ancaman pidana bagi pihak yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan hingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang.

“Jika izin keluar di atas lahan yang seharusnya badan air, maka pemberi izin pun harus ikut diseret ke meja hijau,” kata Agus.

BCW mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut, termasuk menelusuri proses perizinan dan pihak-pihak yang terlibat, agar ada kepastian hukum terkait perubahan fungsi aliran Kali Ciputat.