JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat tingkat kepatuhan emiten yang masih rapuh pada awal 2026. Sepanjang tiga bulan pertama tahun ini, BEI menjatuhkan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat.
Sekretaris Perusahaan BEI Aulia Noviana Utami mengatakan, kenaikan paling menonjol berasal dari sanksi kewajiban kategori lain-lain yang meningkat hingga 50 persen, baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah emiten yang terdampak.
Menurut Aulia, kategori tersebut mencakup kewajiban pemenuhan free float atau jumlah saham yang beredar di publik, penyampaian laporan kesiapan dana untuk jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi perusahaan tambang, hingga kesalahan dalam penyajian informasi kepada publik.
Di sisi lain, sanksi atas permintaan penjelasan tercatat turun 9 persen secara tahunan menjadi 188 dari 207. Aulia juga menyebut jumlah emiten tercatat pada periode 31 Maret 2025 hingga 31 Maret 2026 tetap sama, yakni 105 emiten.
BEI juga mencatat sanksi terkait annual listing fee menyusut 5 persen secara tahunan menjadi 130 dari 137. Namun, jumlah perusahaan tercatat yang terdampak justru naik 6 persen secara tahunan dari 77 menjadi 82.
Sementara itu, sanksi terkait laporan bulanan registrasi efek menurun 10 persen secara tahunan menjadi 577 kasus. Jumlah emiten yang dikenai sanksi pada kategori ini juga turun 10 persen menjadi 62 emiten.
Untuk kewajiban public expose, jumlah sanksi yang dijatuhkan meningkat secara tahunan, dengan emiten terdampak mencapai 70 perusahaan atau naik 8 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Dalam kategori kewajiban laporan keuangan, jumlah sanksi meningkat 5 persen secara tahunan dari 93 menjadi 98 sanksi per 31 Maret 2026. Namun, jumlah emiten yang terdampak turun 29 persen secara tahunan menjadi 50 emiten.
Aulia menegaskan, BEI tidak hanya mengedepankan penegakan sanksi, tetapi juga memperkuat pembinaan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat di pasar modal domestik.
Hingga April 2026, BEI telah menjalankan berbagai program pembinaan, mulai dari sosialisasi rutin peraturan pasar modal, pelatihan penggunaan sistem pelaporan elektronik SPE-IDXNet, hingga implementasi pelaporan keuangan berbasis XBRL. BEI juga memberikan edukasi khusus bagi emiten baru maupun perusahaan yang belum memenuhi ketentuan free float.
Program lainnya meliputi kegiatan compliance refreshment, serta fasilitasi pertemuan one-on-one, seminar, workshop, dan roadshow yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas serta eksposur emiten di pasar.

