BEI Perkenalkan IDX Hotdesk sebagai Kanal Komunikasi Terintegrasi Pasar Modal

BEI Perkenalkan IDX Hotdesk sebagai Kanal Komunikasi Terintegrasi Pasar Modal

Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan layanan IDX Hotdesk sebagai kanal komunikasi terintegrasi untuk memperkuat keterlibatan pelaku pasar sekaligus meningkatkan transparansi di industri pasar modal.

Peluncuran IDX Hotdesk merupakan bagian dari langkah BEI bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan dukungan serta arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Inisiatif ini disebut sebagai kelanjutan dari empat agenda strategis reformasi transparansi pasar modal yang telah dirampungkan, dengan tujuan meningkatkan kredibilitas, akuntabilitas, serta kepercayaan investor.

Empat agenda reformasi tersebut meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) melalui situs BEI, penguatan granularitas klasifikasi investor dalam data KSEI, serta peningkatan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A beserta Surat Edaran penjelasannya.

BEI menyatakan, IDX Hotdesk dihadirkan untuk memudahkan akses informasi dan konsultasi bagi seluruh pelaku pasar. Layanan ini dapat diakses melalui email hotdesk@idx.co.id.

Melalui kolaborasi BEI, KPEI, KSEI, dan OJK, kehadiran IDX Hotdesk diharapkan memperkuat ekosistem pasar modal. BEI juga menilai layanan ini mencerminkan upaya peningkatan transparansi yang diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor, baik domestik maupun internasional.

Selain sebagai sarana akses informasi, IDX Hotdesk diposisikan sebagai kanal komunikasi strategis untuk mendorong keterlibatan aktif pelaku pasar dalam menyampaikan masukan kepada regulator, guna mendukung pengembangan pasar modal Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing global.

Sebelumnya, BEI bersama OJK dan KSEI telah melakukan sosialisasi terkait empat agenda reformasi tersebut kepada perwakilan asosiasi dan wartawan pada Kamis (2/4/2026) di Main Hall BEI.

BEI kemudian menggelar sosialisasi lanjutan secara daring pada Rabu (8/4/2026) terkait Peraturan Nomor I-A beserta Surat Edarannya. Kegiatan ini diikuti lebih dari 1.700 peserta yang terdiri dari Perusahaan Tercatat, Anggota Bursa, Manajer Investasi, serta asosiasi pasar modal.

Dalam rangkaian sosialisasi tersebut, BEI tidak hanya memaparkan ketentuan terbaru, tetapi juga membuka ruang dialog aktif dengan para pemangku kepentingan, baik domestik maupun internasional, untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan responsif terhadap kebutuhan pasar.