PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus memperkuat infrastruktur pasar keuangan nasional melalui pengembangan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA). Keberadaan SPPA dinilai kian penting untuk mendorong transparansi, efisiensi, dan likuiditas transaksi surat utang serta instrumen pasar uang.
SPPA dirancang sebagai platform utama transaksi pasar alternatif, khususnya untuk instrumen fixed income. Melalui proses transaksi yang lebih terbuka dan efisien, platform ini diharapkan dapat membantu pembentukan harga (price discovery) berjalan lebih optimal dan kompetitif.
SPPA juga berfungsi sebagai trading platform yang menghubungkan pasar modal dan pasar uang dalam satu ekosistem. Selain itu, SPPA mendukung pelaksanaan kuotasi oleh Dealer Utama untuk Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), serta Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA).
Dengan kemampuan tersebut, SPPA membantu pelaku pasar mengelola keseimbangan aset dan liabilitas, sekaligus memenuhi kebutuhan likuiditas harian dan aktivitas trading portofolio secara lebih efisien. Di tengah kebutuhan likuiditas yang meningkat, BEI menilai SPPA relevan tidak hanya sebagai sarana transaksi, tetapi juga sebagai pendorong pendalaman pasar serta integrasi pasar modal dan pasar uang di Indonesia.
Peran SPPA semakin menguat setelah memperoleh izin sebagai Electronic Trading Platform (ETP) Antarpasar dari Bank Indonesia pada 28 November 2025. Selanjutnya, sejak 1 April 2026, SPPA digunakan oleh Dealer Utama PUVA untuk menyampaikan kewajiban kuotasi repo di pasar sekunder.
Dengan fungsi tersebut, SPPA disebut menjadi satu-satunya platform di Indonesia yang mengintegrasikan kuotasi repo, kuotasi SUN, transaksi jual beli putus (outright), dan transaksi Repo Surat Utang dalam satu sistem.
Pejabat Sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan, sinergi dan kolaborasi para pemangku kepentingan membuat SPPA mendorong perdagangan repo yang lebih inklusif, menghadirkan price discovery yang baik, serta meningkatkan efisiensi proses post-trade dari perdagangan repo.
“Penggunaan SPPA sebagai platform resmi untuk menyampaikan Kewajiban Kuotasi Repo di Pasar Sekunder menunjukkan bahwa SPPA dapat menjadi platform yang efisien bagi para Dealer Utama PUVA, baik untuk meningkatkan likuiditas maupun mencapai price discovery yang lebih baik di Pasar Sekunder,” ujar Jeffrey.
Sejak diluncurkan pada 2025, transaksi repo di SPPA tercatat tumbuh pesat. Sepanjang 2025, nilai transaksi repo mencapai Rp751,6 triliun atau sekitar 27% dari pasar interdealer. Tren tersebut berlanjut pada kuartal I-2026 dengan nilai transaksi Rp215 triliun dan pangsa pasar meningkat menjadi 36%.
Dari total 21 Dealer Utama PUVA yang ditunjuk Bank Indonesia, sebanyak 13 di antaranya disebut sudah aktif menggunakan SPPA.
Untuk mendorong partisipasi dan aktivitas transaksi, BEI juga menggelar SPPA Awards 2025 pada 13 April 2026. Penghargaan ini diberikan kepada pelaku pasar yang dinilai berkontribusi besar terhadap likuiditas berdasarkan nilai transaksi selama satu tahun. Sejumlah bank dan perusahaan sekuritas mendapat apresiasi atas perannya menjaga aktivitas pasar, baik sebagai dealer aktif, penyedia likuiditas, maupun pelaku dengan pertumbuhan kinerja yang menonjol.
Melalui penguatan SPPA dan meningkatnya partisipasi pelaku pasar, BEI berharap pasar keuangan Indonesia semakin dalam, efisien, dan menawarkan lebih banyak pilihan investasi di luar saham.

