BEI Ungkap Saham dengan Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi, Evaluasi Skema FCA Ditarget Rampung Kuartal II 2026

BEI Ungkap Saham dengan Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi, Evaluasi Skema FCA Ditarget Rampung Kuartal II 2026

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengungkap saham-saham yang terindikasi memiliki kepemilikan terkonsentrasi tinggi (high shareholders concentration) sejak 2 April 2026. Kebijakan ini dinilai dapat memperkuat transparansi pasar dan berpotensi mendorong peningkatan bobot saham Indonesia di indeks global, seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan Financial Times Stock Exchange (FTSE).

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, transparansi yang lebih baik, pendalaman pasar, serta penguatan tata kelola diyakini akan berdampak positif dalam jangka panjang. “Dengan transparansi yang lebih baik, pasar yang lebih dalam, dan tata kelola yang semakin kokoh, kami yakin bobot Indonesia di indeks global akan jauh lebih tinggi dalam jangka panjang,” ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Meski demikian, Jeffrey mengakui pengungkapan ini dapat memicu volatilitas serta tekanan jual dalam jangka pendek, terutama dari investor asing. Menurutnya, tekanan tersebut bisa muncul ketika indeks global menyesuaikan bobotnya sementara. “Secara realistis, tekanan jual memang ada, misalnya ketika indeks global menyesuaikan bobotnya sementara. Ini wajar dan bagian dari mekanisme pasar,” katanya.

BEI juga menjelaskan alasan metodologi penentuan kategori kepemilikan terkonsentrasi tinggi tidak diungkap secara rinci kepada publik. Jeffrey menyebut keterbukaan penuh atas metodologi berisiko dimanfaatkan pihak tertentu untuk menyesuaikan kondisi demi kepentingan tertentu. “Jika metodologi dibuka seluruhnya, ada risiko pihak tertentu menyesuaikan kondisi untuk memanfaatkan aturan. Kami ingin mekanisme pasar tetap wajar, teratur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Pengungkapan ini, lanjut BEI, bukan merupakan sanksi, melainkan informasi bagi investor mengenai adanya kelompok pemegang saham yang menguasai sebagian besar saham suatu perusahaan. Kondisi kepemilikan terkonsentrasi tinggi terjadi ketika sebagian besar saham dimiliki sekelompok pihak tertentu, sehingga jumlah saham yang benar-benar beredar di publik menjadi terbatas.

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI per Kamis (2/4/2026) sore, terdapat sembilan emiten yang masuk kategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi, yakni ROCK, IFSH, SOTS, AGII, BREN, MGLV, DSSA, LUCY, dan RLCO.

Selain langkah transparansi tersebut, BEI juga tengah mengevaluasi sistem perdagangan saham dengan skema full call auction (FCA). Jeffrey menyatakan BEI optimistis evaluasi FCA dapat diselesaikan pada kuartal II 2026. “Kami berharap proses ini rampung sesuai target,” ujarnya.

Menurut Jeffrey, evaluasi FCA baru dimulai dan masih berlangsung di bawah pengawasan otoritas pasar modal Indonesia. Ia menekankan bahwa peninjauan ini merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal, termasuk upaya menemukan ruang penyempurnaan dan perbaikan melalui review berkala. “Kami melakukan review secara periodik, termasuk FCA, untuk menemukan ruang penyempurnaan dan perbaikan,” katanya.

BEI menilai peningkatan transparansi data, termasuk granularitas kepemilikan saham, serta penyesuaian aturan free float menjadi 15 persen berpotensi mengubah sejumlah kriteria papan pemantauan khusus. Perubahan itu, menurut Jeffrey, dapat mendorong penyesuaian sistem FCA agar lebih efisien.

Ia menambahkan, BEI akan menilai kembali relevansi sebagian atau seluruh kriteria papan pemantauan khusus. Penyesuaian sistem FCA, kata Jeffrey, akan lebih mengarah pada penyederhanaan ketimbang penambahan. “Dengan transparansi lebih tinggi, dampaknya signifikan. Kami akan menilai apakah sebagian atau seluruh kriteria papan pemantauan khusus masih relevan. Penyesuaian sistem FCA akan lebih mengarah pada penyederhanaan, bukan penambahan,” ujarnya.

FCA merupakan mekanisme perdagangan khusus untuk saham di papan pemantauan tertentu. Dalam skema ini, order beli dan jual dikumpulkan selama periode tertentu, kemudian dieksekusi secara bersamaan pada satu harga. Harga tersebut ditentukan berdasarkan titik keseimbangan antara permintaan dan penawaran untuk mencerminkan kondisi pasar yang dinilai lebih adil.