Jakarta — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan penggunaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijalankan melalui mekanisme pengawasan berlapis yang melibatkan sejumlah lembaga, sebagai upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, Dadan menyatakan pengelolaan anggaran negara tidak berjalan tanpa pengawasan. Menurut dia, seluruh proses dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan berbagai pihak.
Dadan menjelaskan, tahap perencanaan program dibahas dalam forum tripartit yang melibatkan BGN, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mekanisme yang sama juga digunakan dalam pembahasan anggaran hingga proses pembukaan blokir anggaran ketika program masuk dalam prioritas nasional.
Pada tahap pengadaan, Dadan menyebut terdapat proses peninjauan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan. Sementara dalam proses pembayaran, ia menekankan adanya pengawasan dan persetujuan dari Kemenkeu.
Secara teknis, Dadan menambahkan peran Kementerian PPN/Bappenas lebih berfokus pada penilaian hasil atau output (result/RO) program, bukan pada rincian spesifikasi teknis pengadaan.
Dengan mekanisme tersebut, BGN menyatakan pengelolaan keuangan negara dalam pelaksanaan Program MBG diupayakan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

