Badan Gizi Nasional (BGN) membantah narasi yang beredar dalam sebuah video Ketua BEM UGM yang menyebut mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meraup keuntungan bersih hingga Rp1,8 miliar per tahun, serta dikaitkan dengan dugaan mark-up bahan baku dan kepentingan partai politik. BGN menilai informasi tersebut menyesatkan dan tidak sesuai dengan skema pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sonjaya, mengatakan angka Rp1,8 miliar yang ramai diperbincangkan bukanlah keuntungan bersih, melainkan estimasi pendapatan kotor maksimal. Perhitungan itu berasal dari insentif fasilitas sebesar Rp6 juta per hari dikalikan 313 hari operasional dalam setahun, dengan hari Minggu tidak dihitung, sehingga totalnya sekitar Rp1.878.000.000.
Menurut Sony, angka tersebut belum memperhitungkan berbagai komponen biaya dan risiko usaha, seperti investasi awal, operasional, pemeliharaan, depresiasi, serta faktor risiko lain yang melekat pada kemitraan.
BGN menjelaskan, untuk menjadi mitra SPPG, pihak swasta diwajibkan membangun fasilitas sesuai Juknis 401.1 Tahun 2026 dengan standar teknis yang ketat. Estimasi investasi awal yang harus disiapkan berkisar Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar, bergantung pada lokasi dan harga lahan.
Investasi itu mencakup pengadaan lahan 500–800 meter persegi, pembangunan dapur industri sekitar 400 meter persegi, instalasi listrik tiga phase, sistem filtrasi air standar air minum, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), lantai granit atau epoksi antibakteri, 8–10 unit AC, 16 titik CCTV, mess karyawan, ruang kantor, peralatan masak industri, hingga sertifikasi SLHS dan Halal. Sony menegaskan seluruh belanja modal tersebut ditanggung mitra dari dana pribadi.
Dengan besaran investasi tersebut dan pendapatan kotor sekitar Rp1,8 miliar per tahun, BGN memperkirakan titik impas atau break even point (BEP) secara rasional baru tercapai dalam 2 hingga 2,5 tahun. Pada tahun pertama dan kedua, mitra umumnya masih berada dalam fase pengembalian modal dan depresiasi aset.
BGN juga menekankan bahwa skema kemitraan menempatkan mitra pada risiko bisnis. Kontrak berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang atau dihentikan berdasarkan hasil audit kepatuhan, higienitas, dan kinerja operasional. Seluruh biaya pemeliharaan gedung, penyusutan aset, serta risiko renovasi dan relokasi akibat pelanggaran standar atau penolakan masyarakat menjadi tanggung jawab mitra.
“Jika terjadi pelanggaran SOP, status bisa disuspend dan insentif dihentikan. Bahkan jika terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan, SPPG dapat ditutup permanen, dan kerugian investasi sepenuhnya ditanggung mitra,” kata Sony.
Terkait tudingan bahwa keuntungan diperoleh dari pengurangan porsi makanan, BGN menyatakan hal itu tidak sesuai dengan tata kelola keuangan MBG. Sony menjelaskan, BGN memisahkan secara tegas antara insentif fasilitas Rp6 juta per hari dan anggaran bahan baku makanan.
Dana belanja bahan baku dikelola melalui sistem Virtual Account (VA) berbasis prinsip at-cost dan tidak masuk ke rekening pribadi mitra. BGN menegaskan tidak ada margin makanan dalam program MBG, sehingga selisih harga bahan tidak dapat ditarik menjadi keuntungan mitra.
BGN menilai penggunaan skema insentif fasilitas merupakan strategi efisiensi fiskal sekaligus pemindahan risiko kepada mitra. Sony menyebut, apabila negara membangun 30.000 SPPG secara mandiri dengan asumsi Rp3 miliar per unit, kebutuhan anggaran dapat mencapai sekitar Rp90 triliun, belum termasuk tanah dan biaya perawatan. Dengan skema kemitraan, negara tidak perlu mengeluarkan belanja modal besar di awal dan hanya membayar insentif harian sesuai ketersediaan layanan.
Dalam skema operasional, insentif dihitung untuk enam hari kerja, sementara hari Minggu tidak dibayarkan. Adapun pada hari libur nasional yang jatuh di hari kerja, insentif tetap diberikan berdasarkan prinsip standby readiness atau kesiapsiagaan fasilitas.
Menjawab isu relasi politik, BGN menyatakan lembaganya bersifat teknokratis. Seleksi mitra dilakukan secara terbuka bagi swasta, koperasi, BUMDes, maupun yayasan yang memenuhi kapasitas investasi, persyaratan lahan, serta standar higienitas dan keamanan pangan sesuai Juknis 401.1 Tahun 2026.
“Tidak ada jaminan kekebalan bagi pihak mana pun. Parameter evaluasi hanya standar teknis dan kepatuhan,” ujar Sony. BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi fiskal, serta berorientasi pada pemenuhan gizi anak Indonesia.

