BINA Minta Transparansi Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis

BINA Minta Transparansi Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis

Bentala Indra Nusantara Advokat (BINA) menyatakan sikap tegas terkait dugaan keterlibatan oknum aparat negara dalam kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis. BINA menilai peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius bagi kebebasan sipil dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Sekretaris Jenderal BINA, Chetta Shatia Dwitama, mengatakan serangan terhadap aktivis dapat menjadi indikasi adanya upaya sistematis untuk membungkam suara kritis di ruang publik. Ia menegaskan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga yang menyampaikan pendapat secara sah. “Ini bukan kriminal biasa, ini serangan terhadap demokrasi. Negara tidak boleh diam,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Rabu, 8 April 2026.

Chetta juga menyoroti dugaan keterlibatan aparat negara sebagai persoalan serius dalam akuntabilitas institusional. Menurutnya, hal itu menjadi peringatan bagi penegakan supremasi hukum yang semestinya menjunjung prinsip keadilan dan transparansi. “Ini alarm keras bagi supremasi hukum kita. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.

Secara yuridis, BINA mengakui penanganan perkara melalui peradilan militer memiliki dasar hukum, merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Namun, BINA menilai mekanisme tersebut berpotensi minim pengawasan publik apabila tidak disertai keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Chetta menjelaskan, dalam sistem hukum Indonesia penanganan perkara mengikuti asas subjek hukum, bukan semata jenis tindak pidananya. Karena itu, apabila pelaku berasal dari unsur militer, proses hukum dilakukan melalui mekanisme peradilan militer, namun tetap harus menjunjung akuntabilitas. Ia menekankan konsistensi penerapan hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Ia menambahkan, asas lex specialis tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi akses publik terhadap jalannya proses hukum. Terlebih, dalam kasus ini korban berasal dari kalangan sipil yang berhak memperoleh keadilan secara terbuka dan transparan. BINA mendorong agar proses hukum berlangsung dengan pengawasan publik yang kuat.

Selain transparansi proses, BINA menekankan pentingnya pemulihan menyeluruh bagi korban, baik fisik maupun psikologis, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Organisasi tersebut meminta negara hadir secara nyata dalam menjamin hak korban. “Keadilan tidak boleh dikompromikan, transparansi tidak boleh dinegosiasikan, dan impunitas harus dilawan,” ucap Chetta.